Hanya Repost Konten, Wawan Hermawan Dituntut 1 Tahun Penjara

Wawan Hermawan resmi dituntut dengan 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Foto: Khoirunnisa NF/Konde.co

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Wawan Hermawan dengan pidana satu tahun penjara dalam perkara yang menjeratnya. Tuntutan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai proporsionalitas hukuman dan rasa keadilan, mengingat perbuatan yang dipersoalkan hanya sebatas membagikan ulang (repost) sebuah konten yang telah lebih dahulu beredar di media sosial.

Tim kuasa hukum Wawan Hermawan yang terdiri dari M. Ali Fernandez, SH, MH; Afrikal, SH, MH; Maulana Yusuf, SH; Ahmad Zaelani, SH; dan Chairul Akhmad, SH, menegaskan bahwa kliennya bukan pembuat konten yang dipermasalahkan.

“Klien kami tidak membuat konten tersebut. Ia hanya membagikan ulang informasi yang sudah beredar di ruang publik. Namun justru dituntut satu tahun penjara. Ini jelas tidak proporsional,” ujar M. Ali Fernandez, SH, MH mewakili tim kuasa hukum dalam persidangan pada Senin (2/3/2026).

Menurut Ali, tuntutan tersebut berpotensi mencederai prinsip kebebasan berekspresi yang dijamin dalam sistem demokrasi.

“Jika tindakan repost saja dapat berujung pada ancaman pidana satu tahun, maka ruang digital akan menjadi tempat yang menakutkan bagi masyarakat untuk berpendapat,” tegasnya.

Tim kuasa hukum juga menilai penegakan hukum seharusnya tidak berhenti pada aspek formil semata, tetapi turut mempertimbangkan konteks, niat, serta dampak nyata dari perbuatan yang dilakukan.

“Kami berharap Majelis Hakim melihat perkara ini secara jernih, mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, serta menjunjung tinggi rasa keadilan dan kemanusiaan dalam putusannya. Keadilan bukan hanya soal menghukum, tetapi juga soal proporsionalitas dan perlindungan hak warga negara,” pungkasnya Ali.

Sementara itu, Wawan Hermawan menyatakan tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan, meskipun menyayangkan tuntutan yang diajukan terhadap dirinya.

“Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun saya menyayangkan tuntutan satu tahun penjara yang menurut saya tidak mencerminkan rasa keadilan. Apa yang saya lakukan hanyalah merepost sebuah konten, bukan membuat ataupun menyebarkan dengan niat jahat,” ujar Wawan Hermawan.

Sekedar informasi, Wawan adalah merupakan kader HMI Bekasi dan salah satu pihak yang disebut sebagai tahanan politik yang diduga dikriminalisasi pasca aksi demonstrasi pada Agustus–September 2025 lalu, dengan tuduhan manipulasi konten.

Padahal, berdasarkan keterangan tim kuasa hukumnya, Wawan hanya merepost unggahan berupa tangkapan layar berita yang telah diberi tambahan teks oleh pihak lain, tanpa membuat ataupun mengubah substansi konten tersebut.

Tutup