Eddy Hiariej: Ada Usulan Penjara Fleksibel untuk Pelaku Pidana Ringan
Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, mengungkap bahwa proses penyusunan KUHP 2023 sempat diwarnai dengan pembahasan sejumlah pendekatan baru dalam sistem pemidanaan. Salah satu gagasan yang muncul adalah penerapan pola penahanan berbasis waktu, termasuk konsep penjara akhir pekan atau weekend detention.
Hal tersebut disampaikan dalam forum akademik yang berlangsung di Balairung Mahkamah Agung pada Selasa (21/4/2026). Dalam paparannya, Eddy menegaskan bahwa dinamika pembahasan tidak hanya berkutat pada norma hukum, tetapi juga menyentuh perubahan paradigma pemidanaan yang lebih modern.
“Perdebatan cukup panjang terjadi, karena kita berbicara tentang bagaimana sistem hukum bisa lebih adaptif tanpa kehilangan esensi penegakan hukum,” ujarnya.
Selain weekend detention, konsep lain yang turut dikaji adalah semi detention. Skema ini memungkinkan terpidana menjalani masa tahanan pada jam tertentu, seperti malam hari, sementara siang hari tetap dapat bekerja atau menjalankan aktivitas sosial.
Menurut Eddy, pendekatan tersebut dirancang sebagai respons terhadap kebutuhan sistem pemidanaan yang tidak semata-mata bersifat menghukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek rehabilitasi dan produktivitas pelaku.
“Kita ingin mencari titik temu antara efek jera dan keberlanjutan kehidupan sosial. Ini penting, terutama bagi pelaku dengan tingkat pelanggaran yang relatif ringan,” jelasnya.
Dalam konsep penjara akhir pekan, narapidana hanya menjalani masa hukuman pada hari Sabtu hingga Senin. Pola ini dinilai dapat meminimalkan dampak sosial-ekonomi yang biasanya timbul akibat penahanan penuh.
Namun demikian, Eddy memastikan bahwa seluruh gagasan tersebut pada akhirnya tidak diakomodasi dalam KUHP yang telah disahkan. Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan kesiapan infrastruktur hukum dan mekanisme pengawasan.
“Implementasi di lapangan menjadi pertimbangan utama. Jangan sampai konsepnya baik, tetapi sulit diterapkan secara efektif,” katanya.





