Menkeu: Pajak Baru Belum Akan Diterapkan, Tunggu Ekonomi Pulih
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan pemerintah belum akan mengambil langkah penambahan maupun kenaikan tarif pajak dalam waktu dekat. Kebijakan fiskal tersebut, menurutnya, masih sangat bergantung pada kondisi ekonomi nasional dan tingkat daya beli masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya usai menghadiri forum ekonomi di Jakarta, Rabu. Ia menegaskan, pemerintah tidak ingin kebijakan perpajakan justru memperberat masyarakat di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
“Sebelum ada perbaikan yang signifikan pada daya beli dan kondisi ekonomi, kami tidak akan menambah jenis pajak baru ataupun menaikkan tarif yang sudah ada,” ujarnya.
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah menggunakan sejumlah indikator untuk menilai kondisi ekonomi. Di antaranya adalah laju pertumbuhan ekonomi nasional serta tingkat kepercayaan konsumen terhadap kondisi ekonomi saat ini.
Menurut dia, target pertumbuhan ekonomi tidak harus mencapai angka ideal tertentu secara kaku. Namun, jika sudah mendekati kisaran 6 persen, kondisi tersebut dapat menjadi sinyal adanya pemulihan yang cukup kuat.
“Tidak harus tepat di angka 6 persen, tetapi jika sudah mendekati, itu menunjukkan arah perbaikan yang cukup baik,” jelasnya.
Kebijakan ini, lanjut Purbaya, merupakan bagian dari strategi pemerintah menjaga keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan stabilitas ekonomi masyarakat. Pemerintah ingin memastikan setiap kebijakan fiskal tidak menimbulkan tekanan tambahan.
Ia juga menekankan bahwa penerapan pajak baru harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu momentum pertumbuhan ekonomi yang sedang dibangun.
“Kami pastikan setiap kebijakan yang diambil tidak akan menghambat pemulihan ekonomi,” tegasnya.




