Pemerintah Klarifikasi Impor Miras AS dalam Skema ART, Klaim Demi Daya Saing Pariwisata

Ilustrasi miras

Pemerintah memberikan penjelasan resmi terkait masuknya komoditas minuman beralkohol asal Amerika Serikat (AS) dalam skema Agreement on Reciprocal Tariff (ART). Kebijakan tersebut ditegaskan bukan sebagai langkah membuka impor secara besar-besaran, melainkan bagian dari strategi menjaga daya saing sektor pariwisata nasional.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan kontribusi impor minuman beralkohol dari AS terhadap total impor Indonesia tergolong kecil.

Berdasarkan data tahun 2025, nilai total impor minuman beralkohol Indonesia mencapai USD 1,23 miliar. Dari angka tersebut, produk asal AS tercatat sebesar USD 86,1 juta atau sekitar 7 persen dari keseluruhan impor.

“Jumlahnya relatif kecil dibandingkan importasi dari negara-negara Eropa,” ujar Haryo dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2).

Haryo menegaskan, pencantuman produk tersebut dalam skema ART lebih dimaksudkan untuk memastikan ketersediaan variasi produk di dalam negeri, khususnya di destinasi wisata internasional. Pemerintah menilai keberagaman produk minuman beralkohol menjadi salah satu faktor penunjang belanja wisatawan mancanegara.

Menurutnya, destinasi unggulan Indonesia seperti Bali dan sejumlah kawasan wisata premium lainnya perlu memiliki standar layanan yang mampu bersaing secara global, termasuk dalam penyediaan produk konsumsi yang umum tersedia di negara tujuan wisata internasional.

“Ini bagian dari upaya menjaga daya saing pariwisata kita agar tetap kompetitif di pasar global,” ujarnya.

Meski demikian, pemerintah memastikan kebijakan tersebut tetap berada dalam koridor regulasi yang berlaku serta tidak mengubah prinsip pengendalian distribusi dan konsumsi minuman beralkohol di dalam negeri.

Tutup