Setelah 22 Tahun, RUU PPRT Siap Disahkan DPR

Pimpinan DPR.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 21 April 2026. Pengesahan ini menandai berakhirnya perjuangan panjang selama lebih dari dua dekade untuk menghadirkan payung hukum bagi pekerja di sektor domestik.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyebut momen tersebut sebagai langkah bersejarah dalam upaya memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.

“Setelah 22 tahun diperjuangkan, hari ini UU PPRT akhirnya disahkan. Ini menjadi tonggak penting bagi perlindungan pekerja rumah tangga,” ujar Puan dalam keterangan persnya.

Ia menegaskan bahwa kehadiran undang-undang ini merupakan bentuk implementasi dari amanat konstitusi, khususnya Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Menurut Puan, selama ini pekerja rumah tangga kerap berada dalam posisi rentan karena belum adanya regulasi yang secara spesifik mengatur hubungan kerja di sektor domestik. Kondisi tersebut membuka celah terjadinya kekerasan, eksploitasi, hingga diskriminasi.

“Negara memiliki kewajiban untuk hadir memberikan perlindungan hukum kepada seluruh pekerja, termasuk PRT yang selama ini berada di sektor informal,” tegasnya.

UU PPRT, lanjut Puan, tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga mengubah paradigma hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja menjadi lebih setara dan berbasis hukum.

Melalui regulasi ini, status pekerjaan rumah tangga diakui secara formal, sehingga pekerja memiliki kepastian hak dan kewajiban yang jelas dalam hubungan kerja.

“UU ini memberikan pengakuan hukum terhadap profesi pekerja rumah tangga, sekaligus memastikan mereka mendapatkan perlakuan yang adil,” katanya.

Selain itu, undang-undang ini diharapkan mampu menekan berbagai praktik pelanggaran yang selama ini kerap terjadi, sekaligus meningkatkan kualitas kerja melalui standar yang lebih jelas.

Pengesahan UU PPRT juga menjadi sinyal bahwa negara mulai memberikan perhatian serius terhadap sektor domestik yang selama ini sering terabaikan dalam kebijakan ketenagakerjaan.

Berita Lainnya

Tutup