Nama Oknum Polisi Muncul di Kasus Ijon Bekasi, Kompolnas Minta Tak Ditutup-tutupi

Choirul Anam. Foto: dok.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas terhadap anggota aktif yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi. Dorongan ini selaras dengan agenda pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu prioritas utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam kerangka program Asta Cita.

Dalam agenda tersebut, penguatan reformasi di sektor politik, hukum, dan birokrasi menjadi titik tekan, termasuk upaya sistematis mencegah serta menindak praktik korupsi di seluruh lini, tanpa terkecuali di internal aparat penegak hukum.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam menilai, integritas aparat menjadi prasyarat utama untuk menjaga legitimasi negara di mata publik. Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada aktor eksternal, tetapi juga harus menyasar oknum di dalam institusi negara.

“Tidak boleh ada ruang toleransi terhadap praktik korupsi. Ketika aparat penegak hukum justru terlibat, maka penindakan harus dilakukan lebih tegas karena menyangkut kepercayaan publik,” ujarnya, Selasa.

Pernyataan tersebut merespons mencuatnya dugaan keterlibatan anggota aktif Polri dalam perkara korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kasus ini turut menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang yang diduga terkait dengan praktik ijon proyek.

Perhatian publik meningkat setelah saksi Yayat Sudrajat, yang dikenal dengan julukan “Lippo”, memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Dalam persidangan, ia secara terbuka mengaku masih berstatus sebagai anggota aktif kepolisian.

Dalam keterangannya, Yayat juga mengungkap adanya penerimaan dana dari sejumlah proyek yang kini tengah diusut. Berdasarkan perhitungan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, nilai aliran dana yang diterima mencapai kisaran Rp16 miliar.

Kompolnas menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti dalam proses hukum, maka mekanisme penegakan disiplin internal harus dijalankan secara konsisten. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri didorong untuk segera memproses pelanggaran etik sesuai ketentuan.

“Jika masuk kategori pelanggaran berat, termasuk korupsi, sanksinya bisa sampai pemberhentian tidak dengan hormat. Ini penting untuk menjaga kredibilitas institusi,” kata Anam.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa langkah etik di internal kepolisian tetap harus mengacu pada hasil proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, guna memastikan setiap keputusan berbasis pembuktian yang sah.

Di sisi lain, Kompolnas menegaskan pentingnya memberikan ruang penuh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut perkara ini secara independen. Dukungan terhadap KPK dianggap krusial agar seluruh pihak yang terlibat dapat diungkap tanpa hambatan.

“Proses hukum harus dihormati. Jika benar ada anggota aktif yang menerima aliran dana, maka itu harus dibongkar secara tuntas. Kami mendorong KPK mengusut kasus ini secara transparan dan tanpa intervensi,” tutupnya.

Tutup