Kasus Sule dan Teddy
Proses persidangan permohonan penetapan ahli waris yang melibatkan Teddy Pardiyana dan Sule memasuki tahap akhir di Pengadilan Agama Bandung. Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan pada 5 Mei 2026.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan status ahli waris dari mendiang Lina Jubaedah, yang wafat pada 2020. Sengketa tersebut mencuat seiring adanya perbedaan pandangan terkait hak waris di antara pihak-pihak yang memiliki hubungan keluarga.
Sule diketahui merupakan mantan suami Lina, dengan pernikahan yang berlangsung cukup lama sebelum keduanya resmi berpisah pada 2018. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai empat orang anak.
Keempat anak tersebut adalah Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadilah, dan Ferdinand Adriansyah Sutisna. Mereka menjadi bagian penting dalam proses penetapan ahli waris yang tengah berlangsung.
Setelah perceraian dengan Sule, Lina kemudian menikah dengan Teddy pada awal 2019. Pernikahan tersebut menambah dinamika dalam perkara ini, terutama terkait status keluarga baru yang terbentuk.
Dari pernikahan Lina dengan Teddy, lahir seorang anak perempuan bernama Bintang. Kehadiran anak ini turut menjadi pertimbangan dalam proses penetapan ahli waris oleh pengadilan.
Sidang yang telah berlangsung dalam beberapa tahap ini fokus pada pengumpulan bukti dan keterangan untuk memastikan kejelasan status hukum para pihak yang berhak atas warisan.





