Oknum ASN Diduga Rugikan Vendor hingga Rp124 Miliar
Kasus dugaan penipuan yang menyeret oknum aparatur sipil negara di Kementerian Perindustrian Republik Indonesia memicu gugatan hukum dari puluhan vendor event organizer (EO). Total kerugian yang diklaim mencapai Rp124,8 miliar, menyusul belum dibayarnya sejumlah pekerjaan sejak 2023.
Salah satu pihak yang mengaku dirugikan adalah Alva Ruslina. Ia menyebut tagihan senilai Rp4,6 miliar miliknya belum dibayarkan, meski proyek telah diselesaikan sesuai kontrak kerja sama dengan Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil.
“Kami sudah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai perjanjian, bahkan didukung dokumen resmi. Namun hingga kini tidak ada kejelasan pembayaran,” ujar Alva.
Proyek tersebut berkaitan dengan program pendampingan UMKM yang dilaksanakan di enam kota pada akhir 2023. Menurut Alva, kegiatan telah rampung sepenuhnya dan telah melalui proses administrasi yang dianggap sah.
Namun, ia mengaku terkejut ketika hasil pekerjaan tersebut justru tidak diakui oleh pihak kementerian. Dampaknya tidak hanya pada bisnis, tetapi juga pada rencana sosial yang sempat disiapkan dari hasil proyek tersebut.
Kasus serupa juga dialami Ranggapati Siswara Dewantoro. Ia menyatakan perusahaannya terancam kehilangan dana sekitar Rp3,6 miliar setelah menangani sejumlah kegiatan pada awal 2024.
“Semua pekerjaan sudah diselesaikan dan diserahterimakan secara resmi. Tapi sampai sekarang tidak ada pembayaran yang kami terima,” ungkapnya.
Rangga menambahkan, dampak kasus ini meluas ke operasional perusahaan, termasuk pemutusan hubungan kerja dan kesulitan memenuhi kewajiban finansial kepada perbankan.
Merasa dirugikan, sebanyak 20 vendor akhirnya mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 5 Juni 2025. Gugatan tersebut juga mencantumkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial LHS sebagai pihak tergugat.
Dalam perkembangannya, majelis hakim telah menolak eksepsi dari pihak kementerian, sehingga perkara berlanjut ke tahap pembuktian.
Di sisi lain, Kementerian Perindustrian membantah adanya kerja sama resmi dengan para vendor. Juru bicara kementerian, Febri Hendri Antoni Arief, menyebut dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang digunakan diduga tidak sah.
“SPK tersebut tidak memiliki dasar anggaran dan diduga dibuat oleh oknum untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa oknum PPK berinisial LHS telah menyalahgunakan wewenang dengan mencatut nama kementerian. Bahkan, yang bersangkutan telah diproses hukum, divonis bersalah, dan kini menjalani hukuman pidana.
Meski menghormati langkah hukum para vendor, pihak kementerian menilai tanggung jawab seharusnya dibebankan kepada individu pelaku, bukan institusi.





