Simak! Besaran gaji dan tunjangan para pejabat negara di Indonesia

Ilustrasi uang.

Besaran gaji dan tunjangan para pejabat negara di Indonesia sudah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Berikut ini daftar gaji dan tunjangan pejabat negara Indonesia yang diketahui oleh masyarakat berdasarkan undang-undang.

Kategori ini mencakup jabatan yang memiliki kewenangan untuk membuat keputusan penting dalam negara, baik di tingkat eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Termasuk pejabat negara yakni, Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri Kabinet, Gubernur, Bupati/Walikota, Anggota DPR, DPD, DPRD, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan masih banyak lagi.

Berikut daftar gaji dan tunjangan pejabat negara merujuk Undang-Undang No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden, serta Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

1. Presiden RI

Gaji pokok bulanan: Rp30.240.000

Tunjangan jabatan: Rp32.500.000

2. Wakil Presiden RI

Gaji pokok bulanan: Rp20.160.000

Tunjangan jabatan: Rp22.000.000

3. Menteri Negara

Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000

Tunjangan jabatan: Rp13.608.000

4. Pejabat Setara Menteri

Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000

Tunjangan jabatan: Rp13.608.000

5. Ketua DPR

Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000

Tunjangan jabatan: Rp67.733.503

Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian (antara Rp3.000.000 – Rp5.000.000), anggaran pemeliharaan (antara Rp3.000.000 – Rp5.000.000), dan tunjangan pensiun sebesar Rp3.024.000.

6. Wakil Ketua DPR

Gaji pokok bulanan: Rp4.620.000

Tunjangan jabatan: Rp62.505.703

Tunjangan lainnya: Sama dengan Ketua DPR untuk biaya perjalanan harian dan anggaran pemeliharaan, dengan tunjangan pensiun sebesar Rp2.772.000.

7. Ketua Komisi DPR

Gaji pokok bulanan: Rp4.200.000

Tunjangan jabatan: Rp39.871.813

Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian dan anggaran pemeliharaan sama dengan Ketua DPR, sementara tunjangan pensiun sebesar Rp2.520.000.

8. Wakil Ketua Komisi DPR

Gaji pokok bulanan: Rp4.200.000

Tunjangan jabatan: Rp39.871.813

Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian, anggaran pemeliharaan, dan tunjangan pensiun sama dengan Ketua Komisi DPR.

9. Anggota DPR

Gaji pokok bulanan: Rp4.200.000

Tunjangan jabatan: Rp54.051.903

Tunjangan lainnya: Sama seperti Ketua Komisi DPR untuk biaya perjalanan harian, anggaran pemeliharaan, dan tunjangan pensiun.

10. Ketua Mahkamah Agung (MA)

Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000

Tunjangan jabatan: Rp121.609.000

Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan. Jabatan terendah mendapat tunjangan kinerja maksimal Rp2.060.000, sementara jabatan tertinggi mencapai maksimal Rp37.560.000.

11. Wakil Ketua Mahkamah Agung

Gaji pokok bulanan: Rp4.620.000

Tunjangan jabatan: Rp82.451.000

Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua MA.

12. Ketua Muda MA

Gaji pokok bulanan: Rp4.410.000

Tunjangan jabatan: Rp77.504.000

Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua MA.

13. Anggota MA (Hakim Konstitusi)

Gaji pokok bulanan: Rp4.200.000

Tunjangan jabatan: Rp72.854.000

Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua MA.

14. Jaksa Agung

Gaji pokok bulanan: Sesuai golongan PNS, mulai dari Golongan IIIA-IVE

Tunjangan jabatan: Rp13.608.000

Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 18 kelas jabatan. Jabatan terendah mendapatkan Rp2.513.000, dan jabatan tertinggi memperoleh Rp38.226.000.

15. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000

Tunjangan jabatan: Rp15.500.000

Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 17 kelas jabatan, dari Kelas Jabatan 1 sebesar Rp1.540.000 hingga Kelas Jabatan 17 sebesar Rp41.550.000.

16. Wakil Ketua BPK

Gaji pokok bulanan: Rp4.620.000

Tunjangan jabatan: Rp14.717.000

Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 17 kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua BPK.

17. Anggota BPK

Gaji pokok bulanan: Rp4.200.000

Tunjangan jabatan: Terbagi dalam 17 kelas jabatan, dari Kelas Jabatan 1 sebesar Rp3.102.000 hingga Kelas Jabatan 17 sebesar Rp15.500.000.

Tunjangan lainnya: Tunjangan kinerja Kelas Jabatan 1 sebesar Rp1.540.000 hingga Kelas Jabatan 17 mencapai Rp41.550.000.

18. Ketua KPK

Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000

Tunjangan jabatan: Rp24.818.000

Tunjangan lainnya: Tunjangan Kehormatan sebesar Rp2.396.000, Fasilitas Perumahan Rp37.750.000, Fasilitas Transportasi Rp29.546.000, Asuransi Kesehatan Rp16.325.000, dan Tunjangan Hari Tua Rp8.063.500.

19. Wakil Ketua KPK

Gaji pokok bulanan: Rp4.620.000

Tunjangan jabatan: Rp24.818.000

Tunjangan lainnya: Tunjangan Kehormatan sebesar Rp2.134.000, Fasilitas Perumahan Rp34.900.000, Fasilitas Transportasi Rp27.330.000, Asuransi Kesehatan Rp16.325.000, dan Tunjangan Hari Tua Rp6.807.250.

20. Kapolri

Gaji pokok bulanan: Rp5.930.000

Tunjangan jabatan: Rp13.608.000

Tunjangan lainnya: Tunjangan kinerja sebesar Rp43.627.500

21. Panglima TNI

Gaji pokok bulanan: Rp5.646.100

Tunjangan jabatan: Rp13.608.000

Tunjangan lainnya: Tunjangan kinerja sebesar Rp43.627.500

22. Kepala Daerah Provinsi

Gaji pokok bulanan: Rp3.000.000

Tunjangan jabatan: Rp5.400.000

Tunjangan lainnya: Ditentukan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah

23. Wakil Kepala Daerah Provinsi

Gaji pokok bulanan: Rp2.400.000

Tunjangan jabatan: Rp4.320.000

Tunjangan lainnya: Ditentukan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah

24. Kepala Daerah Kabupaten/Kota

Gaji pokok bulanan: Rp2.100.000

Tunjangan jabatan: Rp3.780.000

Tunjangan lainnya: Ditentukan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah

25. Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota

Gaji pokok bulanan: Rp1.800.000

Tunjangan jabatan: Rp3.240.000

Tunjangan lainnya: Besarannya berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah.

Tutup