Dosen UGM: Opini Disclaimer Jadi Alarm Perbaikan Tata Kelola Pemkab Bekasi

Dosen Departemen Politik Pemerintahan UGM Alfath Bagus Panuntun El Nur Indonesia. (ugm.ac.id)

Opini disclaimer yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dinilai menjadi sinyal serius bagi pemerintah daerah untuk segera membenahi tata kelola keuangan sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat.

Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM), Alfath Bagus Panuntun El Nur Indonesia, menilai opini disclaimer menunjukkan auditor negara tidak memperoleh bukti yang memadai untuk menyatakan kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif semata karena menyangkut akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

“Ini bukan lagi sekadar ada kesalahan administrasi, tetapi ada masalah yang cukup serius dalam tata kelola dan pertanggungjawaban keuangan daerah,” kata Alfath, Sabtu (4/7/2026).

Meski demikian, Alfath menegaskan bahwa opini disclaimer bukan berarti seluruh anggaran daerah bermasalah atau menjadi bukti telah terjadi tindak pidana korupsi. Namun, status tersebut mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem pelaporan sehingga auditor tidak dapat memverifikasi sejumlah aspek penting dalam laporan keuangan.

“Disclaimer tidak otomatis berarti terjadi korupsi. Namun, kondisi ini menunjukkan ada persoalan yang membuat auditor tidak bisa memberikan keyakinan atas kewajaran laporan keuangan,” ujarnya.

Ia menilai langkah paling mendesak yang harus dilakukan Pemkab Bekasi adalah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan keuangan daerah. Penguatan sistem pengendalian internal, peningkatan kualitas administrasi, serta transparansi penggunaan anggaran dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik.

Alfath juga mengungkapkan bahwa kasus serupa pernah terjadi di sejumlah pemerintah daerah di Indonesia. Bahkan, dalam beberapa kasus ditemukan adanya dugaan upaya memengaruhi auditor demi memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) maupun Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Menurutnya, pengalaman tersebut harus menjadi pelajaran agar seluruh pemerintah daerah lebih serius membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan akuntabel.

“Sebab pada akhirnya, yang dinilai masyarakat bukan hanya kualitas laporan keuangannya, tetapi juga kualitas tata kelola pemerintahannya,” tegasnya.

Ia berharap opini disclaimer yang diterima Pemkab Bekasi dapat menjadi momentum evaluasi, bukan hanya bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi, tetapi juga bagi pemerintah daerah lain di Indonesia untuk memperkuat sistem pengelolaan keuangan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Semoga ini menjadi alarm bagi perbaikan tata kelola pemerintahan di Indonesia. Siapa pun yang terbukti melakukan korupsi tentu harus ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Tutup