Hima Persis Ingatkan Revisi Perda Pariwisata: Jangan Abaikan Karakter Religius Bekasi

logo Hima Persis.

Pimpinan Daerah (PD) Hima Persis Bekasi Raya meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi dan DPRD mengkaji secara matang rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Organisasi Mahasiswa dan kepemudaan Islam itu mengingatkan agar perubahan regulasi tidak hanya berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan identitas Kabupaten Bekasi sebagai daerah yang religius.

Kabid Kajian, Riset, dan Teknologi PD Hima Persis Bekasi Raya, Ihsanudin Hanif, menilai revisi perda berpotensi memunculkan polemik apabila perubahan aturan terkait tempat hiburan malam (THM) tidak dikaji secara menyeluruh.

“Pemkab dan DPRD Kabupaten Bekasi diharapkan berhati-hati dalam merumuskan revisi perda ini. Kita harus melihat dari berbagai aspek, mulai dari sektor ekonomi hingga karakter sosial masyarakat. Jangan sampai hanya demi meningkatkan PAD, Kabupaten Bekasi justru kehilangan identitasnya sebagai daerah yang religius,” ujar Ihsanudin.

Menurutnya, Kabupaten Bekasi memiliki sejarah panjang sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan yang diwariskan para ulama dan pejuang, salah satunya K.H. Nur Ali. Karena itu, setiap kebijakan yang menyentuh aspek sosial harus tetap berpijak pada karakter masyarakat Bekasi.

Ihsanudin menilai, apabila regulasi baru nantinya memberikan ruang lebih luas terhadap operasional tempat hiburan malam, pemerintah harus mengantisipasi dampak sosial yang mungkin muncul, termasuk potensi perubahan perilaku masyarakat dan penurunan moralitas.

Di sisi lain, Hima Persis mendorong pemerintah lebih fokus mengembangkan potensi pariwisata berbasis daerah dibanding bergantung pada sektor hiburan malam sebagai sumber pendapatan.

“Kalau Pemkab Bekasi ingin berbicara tentang pengembangan pariwisata, sebaiknya mulai menggali potensi wisata daerah. Kita punya kawasan pesisir Muara Gembong, kawasan alam Bojongmangu, hingga berbagai potensi wisata desa yang bisa dikembangkan. Potensi itu dapat membuka lapangan kerja, menggerakkan ekonomi kreatif masyarakat, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih berkelanjutan,” katanya.

Rencana revisi Perda Nomor 3 Tahun 2016 sendiri saat ini tengah dibahas DPRD Kabupaten Bekasi melalui Panitia Khusus (Pansus) XIV. Raperda tersebut merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Bekasi berdasarkan surat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Nomor 100.3.2/3902/Huk/2026 tertanggal 5 Juni 2026.

Salah satu poin yang menjadi perhatian publik adalah perubahan pengaturan operasional tempat hiburan malam. Dalam perda yang berlaku saat ini, operasional diskotek, bar, pub, kelab malam, karaoke, panti pijat, serta sejumlah usaha hiburan lainnya dilarang beroperasi di Kabupaten Bekasi.

Namun dalam draf Raperda terbaru, ketentuan tersebut diubah. Tempat hiburan malam diperbolehkan beroperasi di kawasan perdagangan, jasa, dan kawasan industri yang sesuai dengan rencana tata ruang. Sementara operasional di kawasan permukiman, pendidikan, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, dan kawasan lain yang tidak sesuai tata ruang tetap dilarang. Pengaturan mengenai lokasi, jarak, jam operasional, hingga mekanisme pengawasan nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron Anas, menegaskan pembahasan Raperda Kepariwisataan masih berada pada tahap awal sehingga seluruh substansi, termasuk pasal mengenai tempat hiburan malam, masih terbuka untuk didiskusikan.

“Secara administratif semua sudah dilakukan. Yang menjadi kontroversi hanya menjadi bagian yang perlu kita diskusikan bersama-sama. Tetapi secara keseluruhan masih banyak potensi kepariwisataan yang perlu digali,” ujar Ade.

Sementara itu, Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menegaskan revisi perda tidak dapat dimaknai sebagai upaya melegalkan tempat hiburan malam. Menurutnya, perubahan regulasi lebih diarahkan untuk memperkuat sektor pariwisata dan meningkatkan PAD, khususnya melalui pengembangan wisata industri dan wisata desa.

“Kalau masalah itu (melegalkan THM), nanti mungkin bisa dibicarakan lagi,” kata Asep.

 

Tutup