Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia bersama sejumlah organisasi pers mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengaitkan profesi jurnalis, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan istilah “Londo Ireng”. Mereka menilai pernyataan tersebut berpotensi mencederai kebebasan pers dan iklim demokrasi di Indonesia.
Pernyataan itu merujuk pada pidato Presiden Prabowo saat menghadiri puncak peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (23/7/2026). Dalam pidatonya, Prabowo menyebut istilah “Londo Ireng” untuk menggambarkan pihak-pihak yang dinilai lebih berpihak pada kepentingan asing dan terus menyebarkan narasi negatif mengenai Indonesia.
Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menilai penggunaan istilah tersebut merupakan bentuk pelabelan yang merendahkan profesi jurnalis. Menurutnya, secara historis istilah “Londo Ireng” memiliki konotasi sebagai pengkhianat bangsa atau pihak yang bekerja untuk kepentingan penjajah.
“Pelabelan ini merendahkan dan mendelegitimasi profesi jurnalis. Istilah tersebut memiliki konotasi negatif seperti berkhianat atau lebih membela kepentingan asing ketimbang bangsanya sendiri,” ujar Nany dalam keterangan resminya, Sabtu (25/7/2026).
AJI menegaskan kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan dijalankan berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Fungsi utama pers adalah menyampaikan informasi yang akurat kepada publik serta menjalankan peran sebagai pengawas terhadap penyelenggaraan pemerintahan, bukan menjadi alat kepentingan pihak tertentu.
Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa pernyataan pejabat negara terhadap profesi jurnalis dapat memperburuk situasi kebebasan pers. Menurut AJI, pelabelan negatif berpotensi memicu intimidasi hingga meningkatkan risiko keselamatan jurnalis yang menjalankan tugas peliputan, khususnya terhadap isu-isu yang bersifat kritis.
Bersama Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN), AJI menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah.
Pertama, mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada jurnalis dan masyarakat atas penggunaan istilah “Londo Ireng”. Kedua, meminta pemerintah menghentikan segala bentuk stigmatisasi maupun pelabelan terhadap jurnalis, pengamat, dan kelompok masyarakat sipil.
Selain itu, koalisi organisasi pers juga meminta pemerintah menjamin perlindungan hukum dan keselamatan jurnalis dari berbagai bentuk intimidasi maupun kekerasan akibat pemberitaan. Mereka juga mendesak seluruh pimpinan negara menunjukkan sikap yang menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
“Kami meminta pemerintah menghormati kemerdekaan pers dan menghentikan narasi yang dapat mendelegitimasi kerja jurnalistik sebagai bagian dari kehidupan demokrasi,” tegas AJI dalam pernyataannya.