Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra mengingatkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar tidak membuka sayembara penangkapan pelaku begal. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi memicu aksi main hakim sendiri di tengah masyarakat.
Yusril menilai pemberian hadiah kepada masyarakat untuk menangkap pelaku kejahatan dapat mendorong sebagian orang bertindak di luar batas hukum. Kondisi itu dikhawatirkan justru memunculkan korban baru akibat salah sasaran.
“Kalau saya boleh menyampaikan nasihat dengan segala hormat kepada Pak Gubernur Jawa Barat, sebaiknya jangan membuka sayembara seperti itu karena dikhawatirkan akan mendorong masyarakat melakukan tindakan main hakim sendiri,” ujar Yusril, Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan, iming-iming hadiah dapat membuat masyarakat terdorong melakukan patroli atau bahkan membawa senjata untuk mengejar orang yang dicurigai sebagai begal. Situasi tersebut dinilai berisiko karena seseorang yang tidak bersalah bisa menjadi korban kekerasan.
“Misalnya ada hadiah Rp5 juta atau Rp10 juta, orang bisa saja kemudian membawa senjata dan berjaga-jaga untuk menangkap begal. Yang dikhawatirkan, orang yang sebenarnya bukan begal justru dipukuli karena dikira begal,” katanya.
Yusril menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku kejahatan merupakan kewenangan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian. Karena itu, proses pengejaran hingga penangkapan pelaku seharusnya dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Menurut saya, yang harus dilakukan adalah law enforcement atau penegakan hukum. Dalam hal ini, polisi yang berwenang melakukan penangkapan dan pengejaran terhadap orang-orang yang diduga melakukan pembegalan,” tegasnya.
Meski demikian, Yusril mengatakan masyarakat tetap memiliki peran membantu aparat, seperti memberikan informasi atau membantu mengamankan pelaku apabila kejahatan terjadi di lokasi sebelum polisi datang. Namun, tindakan tersebut tidak boleh berujung pada penganiayaan maupun penghukuman sepihak.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah. Menurutnya, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tetap harus diproses melalui mekanisme hukum, bukan dihakimi oleh massa.
“Main hakim sendiri sangat berbahaya karena kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seseorang harus diadili terlebih dahulu sebelum dijatuhi hukuman. Tidak bisa dihukum sendiri, apalagi sampai dianiaya atau dibunuh,” pungkas Yusril.