Buron 11 Tahun, Anggota DPRD Wakatobi Divonis 1,5 Tahun Penjara
Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Litao alias La Lita, divonis 1 tahun 6 bulan penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Wiranto (17) yang terjadi pada 2014. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Kendari pada Selasa (30/6/2026).
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kendari yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 8 tahun penjara. Atas putusan itu, jaksa memastikan akan mengajukan upaya banding.
Kasus ini menjadi sorotan karena Litao sempat berstatus buronan selama 11 tahun setelah melarikan diri usai peristiwa pembunuhan yang terjadi saat acara joget di Kabupaten Wakatobi pada 2014.
Alih-alih tertangkap, Litao diketahui sempat berada di Jakarta sebelum kembali ke Wakatobi. Pada Pemilu 2024, ia mencalonkan diri melalui Partai Hanura dan terpilih sebagai anggota DPRD Wakatobi dari Daerah Pemilihan Wangi-Wangi Selatan.
Meski masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), Litao tetap dilantik sebagai anggota DPRD Wakatobi pada 2 Oktober 2024. Ia baru ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Agustus 2025 sebelum akhirnya menjalani proses persidangan.
Kuasa hukum ayah korban, La Ode Muhammad Sofyan, menyatakan kecewa atas putusan hakim yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban.
“Bayangkan saja, seseorang yang sudah menghilangkan nyawa hanya diberi vonis seperti itu. Apakah sebegitu tidak berharga nyawa seseorang? Orang tua telah kehilangan anak kebanggaannya, tapi pelakunya hanya menerima vonis yang begitu ringan,” ujar Sofyan.
Menurutnya, fakta bahwa Litao sempat menjadi buronan selama bertahun-tahun seharusnya menjadi pertimbangan yang memberatkan hukuman.
“Harapan kami, jaksa banding dan di tingkat kedua (Pengadilan Tinggi) pelaku dapat menerima hukuman yang seberat-beratnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Irwan, menyatakan pihaknya menilai terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara tuntutan jaksa dan putusan majelis hakim.
“Kami memandang terdapat ketimpangan yang signifikan antara tuntutan JPU dengan putusan majelis hakim. Karena itu, jaksa akan mengajukan upaya banding,” kata Irwan.



