MUI Minta Negara Tegas, Koruptor Patut Dihukum Mati

Kantor MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mendorong penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Menurut MUI, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang telah merugikan negara, menyengsarakan masyarakat, serta merampas hak-hak rakyat, sehingga memerlukan hukuman yang memberikan efek jera maksimal.

Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, menegaskan bahwa korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga kejahatan yang berdampak luas terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok miskin dan kaum dhuafa.

“Korupsi berdampak sangat negatif dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Untuk memberikan efek jera yang maksimal bagi para pelaku tindak pidana korupsi, mereka patut dihukum mati,” ujar Amirsyah saat menghadiri Muzakarah Hukum Nasional Bidang Hukum MUI di Jakarta, Sabtu (4/7/2026).

Menurut Amirsyah, dalam perspektif hukum Islam, tindak pidana korupsi masuk dalam kategori ta’zir, yakni jenis hukuman yang besarannya ditentukan oleh pemerintah atau hakim berdasarkan tingkat kejahatan yang dilakukan.

Ia menjelaskan, sejumlah ulama berpandangan bahwa hukuman ta’zir dapat dijatuhkan hingga pidana mati apabila dinilai menjadi jalan terbaik untuk melindungi kemaslahatan masyarakat dan mencegah kerusakan yang lebih luas.

“Dalam pandangan para ulama, hukuman ta’zir dapat mencapai hukuman mati apabila dipandang perlu untuk menjaga kemaslahatan umum dan mencegah kerusakan yang lebih besar,” jelasnya.

Amirsyah menambahkan, secara kelembagaan MUI juga telah memiliki sikap resmi mengenai hukuman mati bagi pelaku kejahatan luar biasa. Sikap tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Tahun 2005 yang kemudian kembali ditegaskan melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V, yang menyebut hukuman mati dapat diterapkan sebagai ultimum remedium atau langkah terakhir terhadap pelaku extraordinary crimes, termasuk korupsi.

Dalam kesempatan yang sama, MUI juga mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung agenda pemberantasan korupsi yang dijalankan pemerintah.

Amirsyah mengapresiasi langkah aparat penegak hukum, mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hingga lembaga peradilan, agar terus bertindak tegas tanpa pandang bulu dalam menangani perkara korupsi.

“Kita dukung penegakan hukum agar jangan sampai tumpul ke atas, tajam ke bawah. Kita berharap pemerintah dapat memberantas korupsi tanpa kompromi dalam menyapu bersih praktik korupsi di Indonesia,” tutupnya.

Tutup