Sinergi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Bareskrim Polri kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Seorang kopilot maskapai asing berkewarganegaraan Malaysia diamankan setelah diduga membawa puluhan kilogram narkotika ke Indonesia.
Penangkapan dilakukan di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (29/7/2026). Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan puluhan ribu butir narkotika yang diduga akan diedarkan di wilayah Indonesia.
Barang bukti yang disita terdiri atas 70.114 butir narkotika golongan I jenis MDMA atau ekstasi dengan berat bruto sekitar 26 kilogram. Selain itu, aparat juga mengamankan metamfetamin (sabu) dengan berat bruto sekitar 4 gram.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil koordinasi intensif antara Bea Cukai dan Bareskrim Polri dalam memperketat pengawasan di pintu masuk negara.
“Penyelundupan narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Sinergi erat antara Bea Cukai dengan Bareskrim Polri ini akan terus kami perkuat untuk memutus rantai peredaran narkotika sejak di pintu masuk negara,” ujar Djaka dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7/2026).
Menurut Djaka, keberhasilan menggagalkan penyelundupan tersebut diperkirakan mampu mencegah penyalahgunaan narkotika oleh sekitar 130.020 orang. Angka tersebut dihitung berdasarkan estimasi daya sebar barang bukti yang berhasil diamankan.
Selain menyelamatkan masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkotika, aparat juga memperkirakan negara terhindar dari kerugian sosial dan ekonomi akibat peredaran gelap narkotika yang nilainya mencapai sekitar Rp207,9 miliar.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan penyelundupan narkotika melalui jalur udara yang melibatkan warga negara asing. Aparat kini masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan internasional yang terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut.
Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap pihak lain yang diduga berperan dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara, sementara proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.