Transaksi Kripto RI Besar, tapi Pangsa Pasar Global Terus Menyusut

Nilai transaksi aset kripto Indonesia sepanjang 2025 tercatat mencapai Rp482,23 triliun. Meski terlihat impresif secara nominal, capaian tersebut belum sepenuhnya mencerminkan posisi Indonesia dalam peta perdagangan kripto dunia. Data global justru menunjukkan pelemahan daya saing pasar domestik dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan kompilasi data perdagangan kripto global periode 2021–2025, pangsa pasar Indonesia terhadap total volume transaksi dunia terus menurun. Pada 2021, Indonesia masih menguasai sekitar 0,04570 persen dari total volume global. Namun pada 2025, angka tersebut merosot menjadi 0,01965 persen, di tengah tren pemulihan volume perdagangan kripto secara global.

Penurunan pangsa pasar ini mengindikasikan bahwa pertumbuhan aktivitas kripto Indonesia berjalan lebih lambat dibandingkan negara lain. Kondisi tersebut mulai terasa sejak 2022, ketika pemerintah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 yang mengenakan pajak transaksi kripto sekitar 0,20 persen—kini menjadi 0,21 persen—untuk setiap transaksi jual beli, tanpa memperhitungkan untung atau rugi.

Struktur pajak tersebut dinilai berdampak langsung pada pelaku pasar dengan frekuensi transaksi tinggi. Trader aktif dan penyedia likuiditas yang mengandalkan margin tipis menjadi kelompok yang paling terdampak oleh beban biaya tersebut.

Tekanan biaya semakin bertambah pada 2024 seiring beroperasinya Bursa Aset Kripto resmi di bawah pengawasan Bappebti. Kehadiran bursa, kliring, dan lembaga penyelesaian transaksi menambah beban biaya sekitar 0,04 persen per transaksi. Dengan demikian, total biaya yang ditanggung pelaku pasar kripto domestik kini mendekati 0,25 persen per transaksi.

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai tingginya biaya transaksi menjadi faktor utama yang memengaruhi pergeseran likuiditas. Menurutnya, besarnya nilai transaksi tidak selalu berbanding lurus dengan daya saing suatu pasar.

“Dalam industri kripto, likuiditas sangat sensitif terhadap biaya. Ketika biaya transaksi di suatu negara lebih tinggi dibandingkan yurisdiksi lain, aktivitas perdagangan akan mencari pasar yang lebih efisien,” ujar Calvin.

Ia menambahkan, tanpa penyesuaian kebijakan, Indonesia berisiko kehilangan peran strategis dalam ekosistem kripto global. Meski jumlah pengguna terus bertambah, likuiditas dan volume perdagangan justru berpotensi berpindah ke luar negeri.

“Pertumbuhan jumlah konsumen memang positif, tetapi yang lebih penting adalah menjaga agar aktivitas perdagangan tetap berada di dalam negeri. Jika tidak, Indonesia hanya akan menjadi pasar pengguna, bukan pusat perdagangan,” jelasnya.

Pendekatan Indonesia ini berbeda dengan sejumlah negara lain. Thailand, misalnya, memutuskan menghapus pajak capital gain kripto hingga 2029 dan membebaskan pajak pertambahan nilai untuk transaksi di bursa berlisensi. Uni Emirat Arab bahkan tidak mengenakan pajak atas perdagangan kripto dan berhasil memposisikan diri sebagai salah satu hub kripto global.

Sementara itu, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan nilai transaksi kripto nasional pada 2025 masih lebih rendah dibandingkan 2024 yang mencapai Rp650,61 triliun, serta jauh di bawah puncak transaksi pada 2021. Di sisi lain, jumlah konsumen kripto di Indonesia terus meningkat dan telah mencapai 19,56 juta orang per November 2025.


Tutup