OJK Ubah Aturan SLIK untuk Dukung Program 3 Juta Rumah

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan ketentuan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan perumahan. Melalui kebijakan baru ini, pinjaman atau tunggakan dengan nilai di bawah Rp1 juta tidak lagi dicantumkan dalam informasi debitur yang menjadi acuan lembaga keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari dukungan regulator terhadap program pembangunan 3 juta rumah yang dicanangkan pemerintah, khususnya untuk mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

“Penerapan threshold nominal kredit di bawah Rp1 juta pada informasi debitur SLIK ini dilakukan supaya informasi yang digunakan dalam proses penilaian kredit tetap relevan dan proporsional,” kata Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Perempuan yang akrab disapa Kiki itu menjelaskan, evaluasi OJK menunjukkan masih banyak masyarakat gagal memperoleh pembiayaan karena memiliki tunggakan bernilai kecil yang tetap tercatat dalam SLIK. Kondisi tersebut dinilai tidak sebanding dengan risiko kredit yang sebenarnya.

Selain menetapkan batas minimum pencatatan kredit sebesar Rp1 juta, OJK juga mempercepat proses pembaruan data debitur yang telah melunasi kewajibannya.

Jika sebelumnya pembaruan data dapat berlangsung hingga sekitar satu setengah bulan, kini lembaga jasa keuangan diwajibkan memperbarui status pelunasan paling lambat tiga hari kerja setelah kredit atau pembiayaan dinyatakan lunas.

Menurut Kiki, percepatan tersebut dilakukan setelah OJK menerima berbagai masukan dari pemerintah, pengembang perumahan, dan industri jasa keuangan yang kerap menemui kendala karena status debitur di SLIK belum berubah meski kewajibannya telah diselesaikan.

“Ketika mereka mau memberikan kredit, catatannya itu masih ada belum lunas, padahal sudah. Terus yang kedua penerapan threshold pinjaman di atas Rp1 juta. Nah ini juga bentuk dukungan kami,” ujarnya.

Melalui dua kebijakan tersebut, OJK berharap proses penilaian kredit menjadi lebih akurat, sekaligus membuka peluang lebih besar bagi masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah, untuk memperoleh akses pembiayaan perumahan.

Tutup