Polemik Pilkades Burangkeng Memanas, Siapa yang Bermain di Balik Pembekuan Panitia?
Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bekasi yang dijadwalkan berlangsung pada 20 September 2026 mulai diwarnai berbagai dinamika politik di tingkat desa.
Di tengah proses pendaftaran bakal calon yang sedang berjalan, polemik mencuat di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara mendadak membekukan panitia Pilkades usai menerima aksi unjuk rasa sekelompok warga pada Selasa (4/8/2026).
Keputusan yang diambil hanya beberapa saat setelah massa menyampaikan tuntutannya itu memunculkan tanda tanya besar. Sejumlah warga menilai langkah BPD terkesan terburu-buru dan tidak melalui mekanisme kelembagaan yang lazim.
Alih-alih menampung aspirasi untuk dibahas dalam rapat internal, BPD justru langsung menjatuhkan keputusan yang berdampak pada jalannya seluruh tahapan Pilkades.
Kondisi tersebut memicu spekulasi di tengah masyarakat. Tidak sedikit yang mempertanyakan apakah keputusan itu murni merupakan sikap independen BPD atau terdapat pengaruh dari pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap kontestasi Pilkades.
Salah seorang warga Burangkeng, Irham Firdaus, menilai proses pengambilan keputusan tersebut menyisakan banyak kejanggalan.
“Aspirasi masyarakat semestinya diterima terlebih dahulu, kemudian dibahas melalui rapat internal BPD. Setelah itu baru diputuskan melalui mekanisme yang transparan. Yang terjadi justru keputusan diambil saat itu juga,” ujar Irham.
Menurut Irham, kondisi tersebut patut diduga membuka ruang adanya intervensi terhadap lembaga BPD. Ia menduga Kepala Desa Burangkeng, Nemin bin Sain, memiliki pengaruh di balik keputusan pembekuan panitia Pilkades.
Namun demikian, dugaan tersebut merupakan pandangan narasumber dan hingga kini belum terbukti maupun mendapat konfirmasi dari pihak yang disebut.
Dalam sistem pemerintahan desa, BPD merupakan lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dan menjadi representasi masyarakat. Karena itu, setiap keputusan strategis yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkades semestinya diambil secara independen, transparan, serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan karena tekanan atau kepentingan kelompok tertentu.
Apabila benar terdapat intervensi terhadap penyelenggaraan Pilkades, hal tersebut dinilai berpotensi mencederai prinsip demokrasi desa yang menjunjung kejujuran, keadilan, dan kesetaraan bagi seluruh calon maupun masyarakat.
Irham juga mengingatkan bahwa kepala desa maupun BPD memiliki kewajiban menjaga netralitas selama proses Pilkades berlangsung.
“Saya berharap kepala desa dan BPD tetap menjaga netralitas. Jangan sampai kewenangan yang dimiliki digunakan untuk memengaruhi proses demokrasi di desa. Kalau terbukti melanggar, tentu ada konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan turunannya menempatkan kepala desa dan BPD sebagai pihak yang wajib menjamin penyelenggaraan pemerintahan desa berlangsung berdasarkan prinsip akuntabilitas, profesionalitas, transparansi, serta bebas dari penyalahgunaan kewenangan.
Dalam konteks Pilkades, netralitas penyelenggara merupakan syarat mutlak agar kontestasi berjalan demokratis dan menghasilkan pemimpin yang memperoleh legitimasi dari masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari BPD Desa Burangkeng mengenai dasar pertimbangan pembekuan panitia Pilkades. Kepala Desa Burangkeng, Nemin bin Sain, juga belum memberikan tanggapan atas dugaan yang berkembang di masyarakat.
Polemik ini menjadi ujian awal bagi kualitas demokrasi desa di Kabupaten Bekasi. Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) diharapkan segera melakukan klarifikasi dan evaluasi agar tahapan Pilkades tidak diwarnai persepsi adanya keberpihakan ataupun penyalahgunaan kewenangan.
Sebab, kepercayaan publik terhadap hasil Pilkades tidak hanya ditentukan oleh siapa yang terpilih, tetapi juga oleh seberapa bersih, transparan, dan independen proses penyelenggaraannya.



