Pramono: Kenaikan Tarif Parkir Jadi Kewenangan Gubernur
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung belum memutuskan rencana kenaikan tarif parkir di Jakarta. Meski usulan revisi tarif telah disampaikan, Pramono menegaskan kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan.
Pernyataan itu disampaikan Pramono saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/8/2026).
Pramono mengatakan Pemprov DKI Jakarta telah menerima usulan untuk merevisi tarif parkir. Namun, hingga saat ini dirinya belum mengambil keputusan terkait besaran maupun penerapan tarif baru.
“Jadi sudah ada usulan untuk revisi mengenai tarif parkir. Secara jujur saya menyampaikan, sampai hari ini saya belum memutuskan,” kata Pramono.
Menurut Pramono, keputusan akhir mengenai kenaikan tarif parkir berada di tangan gubernur. Karena itu, berbagai masukan yang muncul masih akan menjadi bahan pertimbangan sebelum kebijakan ditetapkan.
“Karena keputusan untuk menaikkan tarif parkir adalah kewenangan Gubernur,” ujarnya.
Di sisi lain, pembahasan mengenai perparkiran juga tengah dilakukan DPRD Provinsi DKI Jakarta melalui Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran. Sejumlah usulan terkait tarif parkir telah disampaikan dalam pembahasan tersebut.
“Walaupun kemudian, seperti diketahui teman-teman sekalian, DPRD Provinsi DKI Jakarta juga ada Pansus tentang Perparkiran. Beberapa usulan sudah disampaikan,” pungkasnya.
Dengan demikian, hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari Pemprov DKI Jakarta mengenai kenaikan tarif parkir. Kebijakan tersebut masih menunggu keputusan gubernur setelah mempertimbangkan berbagai usulan yang berkembang.




