HIMA PERSIS Gelar Aksi ‘Bersih-Bersih Kejaksaan Agung’

Massa aksi dari mahasiswa Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis) berunjuk rasa di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026).

Ratusan kader Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (HIMA PERSIS) dari sejumlah wilayah, seperti DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (4/8/2026). Demonstrasi yang mengusung tema “Bersih-Bersih Kejaksaan Agung” itu digelar sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait penguatan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Sebelum bergerak menuju lokasi aksi, massa terlebih dahulu berkumpul di kawasan Taman Literasi Martha Christina Tiahahu, Jakarta Selatan. Sekitar pukul 15.35 WIB, peserta kemudian melakukan long march menuju Gedung Kejaksaan Agung sambil membawa atribut organisasi, spanduk, dan menyanyikan lagu-lagu perjuangan. Kehadiran massa sempat menyebabkan perlambatan arus lalu lintas di sekitar lokasi.

Koordinator HIMA PERSIS Banten, Febri Fauzin Bahri, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia.

“Aksi ini merupakan ungkapan keresahan kami terhadap berbagai persoalan penegakan hukum yang berkembang di tengah masyarakat. Kami berharap institusi penegak hukum semakin profesional, transparan, dan mampu menjaga kepercayaan publik,” ujar Febri.

Setibanya di depan gerbang utama Kejaksaan Agung, peserta aksi menggelar teatrikal dengan menghadirkan keranda, kain kafan putih, serta taburan bunga mawar merah. Aksi simbolik tersebut disebut sebagai representasi harapan agar penegakan hukum di Indonesia berjalan secara bersih, adil, dan berintegritas.

Di sela-sela demonstrasi, sempat terjadi aksi saling dorong antara sebagian peserta dengan aparat keamanan yang berjaga di sekitar gerbang. Namun, situasi dapat segera dikendalikan sehingga penyampaian aspirasi tetap berlangsung dengan kondusif hingga selesai.

Dari atas mobil komando, perwakilan HIMA PERSIS Banten, Ikmal Anshary, menegaskan bahwa aksi tersebut bukan ditujukan untuk menyerang institusi penegak hukum, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap tegaknya supremasi hukum.

“Hari ini kita berdiri bukan karena ingin mencari panggung. Hari ini kita turun ke jalan bukan karena membenci institusi, tetapi karena kami mencintai negeri ini,” serunya di hadapan peserta aksi.

Ikmal menambahkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum hanya dapat dipertahankan apabila setiap proses hukum dijalankan secara adil, transparan, dan tanpa diskriminasi.

“Negara akan kehilangan kepercayaan publik apabila hukum tidak lagi dipandang mampu menghadirkan keadilan. Karena itu kami membawa satu pesan, hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Hukum harus berdiri tegak di hadapan siapa pun,” tegasnya.

Menjelang berakhirnya aksi, Ketua Umum Pimpinan Pusat HIMA PERSIS, Sholahudin Hasan, turut menyampaikan pandangan organisasinya mengenai pentingnya menjaga independensi dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik. Menurutnya, setiap proses hukum harus dilakukan secara objektif agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

“Diperlukan keterlibatan lembaga yang memiliki independensi lebih kuat agar proses pemeriksaan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, HIMA PERSIS menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah dan Kejaksaan Agung, yakni meminta penyidikan perkara yang melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendesak percepatan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset, meminta penuntasan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi sesuai ketentuan yang berlaku, mendorong penegakan hukum yang maksimal terhadap pihak yang diduga terlibat, serta meminta Jaksa Agung mengambil tanggung jawab atas polemik yang berkembang sebagai bentuk akuntabilitas institusi.

Hingga aksi berakhir, tidak ada perwakilan Kejaksaan Agung yang menemui massa secara langsung untuk menerima tuntutan. Peserta kemudian membubarkan diri secara tertib setelah membacakan pernyataan sikap.

Perlu ditegaskan bahwa seluruh tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut merupakan aspirasi dari HIMA PERSIS. Segala dugaan yang diarahkan kepada pihak tertentu masih menjadi bagian dari proses hukum dan belum dapat dimaknai sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan diputuskan melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tutup