Pembahasan RUU Perampasan Aset Tinggal 8 Pekan
Komisi III DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat diselesaikan hingga tahap akhir pada Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, waktu efektif yang tersedia untuk membahas regulasi tersebut kini tersisa sekitar delapan pekan apabila masa reses tidak dihitung.
“Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).
Dengan waktu yang terbatas, Komisi III akan melanjutkan sejumlah agenda pembahasan sebelum RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna.
Tahapan yang akan dilakukan mencakup penyerapan aspirasi melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), proses harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan tingkat pertama di Komisi III.
Setelah seluruh proses tersebut selesai, RUU Perampasan Aset ditargetkan memasuki pembahasan tingkat kedua melalui rapat paripurna DPR RI pada Desember 2026.
“Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026,” jelas politikus Partai Gerindra tersebut.
Habiburokhman mengatakan proses penyerapan masukan dari masyarakat sejauh ini telah dilakukan secara intensif. Komisi III telah menggelar 35 kali RDPU dan melakukan tiga kunjungan kerja ke sejumlah daerah.
Selain itu, DPR juga menerima masukan tertulis dari berbagai elemen masyarakat yang berkaitan dengan substansi RUU Perampasan Aset.
Menurut Habiburokhman, proses penyerapan aspirasi tersebut telah memberikan gambaran mengenai pandangan masyarakat terhadap regulasi yang tengah dibahas.
“Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi,” katanya.
Meski demikian, Komisi III masih membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan masukan. Dengan waktu pembahasan yang semakin terbatas, masukan tersebut dapat disampaikan dalam bentuk konsep atau dokumen tertulis.
Habiburokhman menyebut mayoritas masyarakat yang menyampaikan pandangan sejauh ini mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset.
Namun, dukungan tersebut disertai harapan agar aturan yang disusun memiliki batas kewenangan yang jelas. Hal itu diperlukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dalam proses penegakan hukum.
“Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset dan sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Dengan target penyelesaian pada Desember 2026, Komisi III kini memiliki waktu efektif sekitar delapan pekan untuk menuntaskan tahapan pembahasan sebelum RUU Perampasan Aset dibawa ke rapat paripurna.



