Calon mahasiswa yang ingin mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026 perlu memperhatikan data sosial ekonomi yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
DTSEN menjadi salah satu basis data yang dapat digunakan untuk menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Data tersebut dikelompokkan berdasarkan tingkat kesejahteraan ke dalam 10 desil.
Semakin kecil angka desil, semakin rendah tingkat kesejahteraan kelompok masyarakat tersebut. Desil 1 berada pada kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.
Dalam pengelompokan tersebut, desil 1 mencakup kelompok miskin ekstrem, desil 2 kelompok miskin, desil 3 kelompok hampir miskin, dan desil 4 kelompok rentan miskin. Sementara desil 5 hingga desil 10 berada pada kelompok dengan tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi.
Bagi calon penerima KIP Kuliah, informasi mengenai desil DTSEN penting untuk diketahui karena kondisi ekonomi menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam proses penetapan penerima bantuan pendidikan.
Calon mahasiswa dari kelompok desil 1 sampai desil 4 termasuk dalam kelompok yang diprioritaskan. Namun, status desil tersebut tidak secara otomatis membuat seseorang menjadi penerima KIP Kuliah.
Pendaftar tetap harus memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan, mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi, serta menjalani proses verifikasi dan validasi oleh pihak terkait.
Cara Cek Desil DTSEN
Calon mahasiswa dapat mengecek informasi desil secara mandiri melalui laman DTSEN milik Badan Pusat Statistik (BPS).
Berikut langkah-langkahnya:
Buka laman resmi DTSEN.
Pilih menu “Lainnya”.
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
Isi kode captcha yang tersedia.
Pilih “Cek Data”.
Jika NIK tercatat, sistem akan menampilkan informasi bahwa data ditemukan dalam basis DTSEN.
Pilih menu “Cek Desil”.
Masukkan tanggal lahir sesuai data kependudukan.
Isi kembali kode captcha.
Klik “Cek Data”.
Sistem akan menampilkan informasi mengenai desil yang tercatat berdasarkan NIK tersebut.
Hasil pengecekan dapat disimpan sebagai bahan untuk memastikan kesesuaian data sosial ekonomi sebelum mengikuti proses pendaftaran KIP Kuliah.
Data Desil Tidak Sesuai, Apa yang Harus Dilakukan?
Calon mahasiswa yang menemukan ketidaksesuaian antara data desil dengan kondisi sosial ekonomi sebenarnya dapat mengajukan pembaruan data melalui mekanisme yang tersedia pada sistem DTSEN.
Pembaruan sebaiknya dilakukan dengan memastikan terlebih dahulu data kependudukan dan informasi sosial ekonomi yang digunakan telah sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Langkah ini penting karena data sosial ekonomi dapat menjadi bagian dari proses verifikasi calon penerima bantuan pendidikan.
Data yang Perlu Disiapkan untuk KIP Kuliah
Setelah memastikan informasi DTSEN, calon mahasiswa yang memenuhi ketentuan dapat melanjutkan proses pendaftaran KIP Kuliah melalui kanal resmi program tersebut.
Pada tahap pembuatan akun, beberapa data yang perlu disiapkan antara lain:
NIK
NISN
NPSN
Alamat email aktif
Data tersebut digunakan untuk proses validasi. Setelah pembuatan akun berhasil, calon mahasiswa akan memperoleh nomor pendaftaran dan kode akses melalui email.
Keduanya kemudian digunakan untuk masuk ke akun KIP Kuliah dan melengkapi data sesuai tahapan yang ditentukan.
Pendaftar juga tetap wajib mengikuti proses seleksi masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih. Apabila dinyatakan diterima, perguruan tinggi akan melakukan verifikasi sebelum mengusulkan mahasiswa sebagai calon penerima KIP Kuliah.
Dengan demikian, mengecek desil DTSEN bukan berarti memastikan seseorang langsung memperoleh KIP Kuliah, melainkan menjadi salah satu langkah awal untuk mengetahui kondisi data sosial ekonomi sebelum mengikuti seluruh tahapan pendaftaran dan seleksi.