Pemerintah Tunda Pajak E-Commerce, Ini Alasannya
Pemerintah memutuskan menunda pemberlakuan pajak atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce yang semula dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional yang dinilai masih memerlukan dukungan untuk menjaga laju pemulihan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan tersebut diambil agar penerapan pajak baru tidak menghambat pertumbuhan ekonomi maupun daya beli masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan.
“Kita ingin pertumbuhan ekonomi lebih cepat. Kalau indikasinya sudah benar-benar membaik, baru kita terapkan lagi. Kemungkinan beberapa bulan kita tunda,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).
Menurut Purbaya, keputusan tersebut tidak hanya mempertimbangkan capaian pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tercatat sebesar 5,29 persen pada kuartal II 2026. Pemerintah juga melihat berbagai indikator lain, seperti tingkat kepercayaan konsumen, aktivitas konsumsi rumah tangga, hingga perkembangan penjualan ritel sebelum menentukan waktu yang tepat untuk memberlakukan kembali kebijakan tersebut.
Ia menegaskan, pemerintah ingin memastikan seluruh indikator ekonomi menunjukkan tren yang lebih kuat sehingga penerapan pajak tidak memberikan tekanan tambahan terhadap pelaku usaha maupun masyarakat.
“Yang ditunda hanya untuk transaksi dalam negeri. Ke depan akan kita lihat lagi berdasarkan perkembangan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat,” katanya.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kementerian Keuangan tengah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur mekanisme penundaan. Pemerintah juga memastikan akan menyediakan skema pengembalian dana bagi pelaku usaha yang telah lebih dahulu dikenai pemungutan pajak.
Meski demikian, penundaan hanya berlaku bagi transaksi e-commerce domestik. Sementara itu, pemungutan pajak atas transaksi digital dari luar negeri tetap berjalan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) yang dijalankan oleh PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin).
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana mulai memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pedagang di platform e-commerce pada 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut diperkirakan mampu meningkatkan penerimaan negara hingga sekitar Rp24 triliun setiap tahun.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, sebelumnya menyampaikan bahwa penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Dengan skema pemungutan yang baru, pemerintah menargetkan potensi penerimaan negara meningkat hingga dua kali lipat dibandingkan capaian sebelumnya.
Sebagai bagian dari persiapan implementasi kebijakan, sejak 1 Juli 2026 DJP telah menunjuk empat platform e-commerce, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebagai pemungut pajak. Keempat marketplace tersebut diberikan masa transisi selama satu bulan untuk melakukan penyesuaian sistem dan sosialisasi kepada para pelaku usaha sesuai ketentuan yang berlaku.




