Dugaan Penipuan Bisnis Emas Bali, WN India Jadi Terlapor

Emas

Polda Bali tengah menyelidiki dugaan penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan aktivitas jual beli emas yang melibatkan Emas Now dan PT Nellava Fine Jewellery. Hingga kini, lima laporan telah diterima penyidik dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp8,8 miliar.

Dalam perkara tersebut, seorang warga negara India berinisial JKR (45) disebut sebagai terlapor utama. Selain JKR, sejumlah pihak lain juga turut dilaporkan dalam kasus yang kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengatakan laporan terkait perkara tersebut diterima dalam periode 11-16 September 2026. Penyidik saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengurai rangkaian transaksi dan pihak-pihak yang terlibat.

“Kasus ini menyeret seorang warga negara asing asal India berinisial JKR selaku pihak terlapor utama, beserta beberapa rekannya,” kata Ariasandy, Senin (21/9/2026).

Menurut Ariasandy, perkara tersebut berkaitan dengan sejumlah skema transaksi yang ditawarkan melalui perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bisnis jual beli emas. Salah satunya merupakan skema pembelian emas melalui PT New Devine Gems And Jewellery dan PT Nellava Refinery And Bullion.

Selain pembelian, terdapat pula skema penjualan kembali emas melalui PT New Emas Now. Perusahaan tersebut disebut berada di bawah kendali PT Nellava Refinery And Bullion, sedangkan PT Nellava Fine Jewellery disebut dimiliki oleh JKR.

Polisi masih mendalami hubungan antarbadan usaha tersebut, termasuk mekanisme transaksi, legalitas perusahaan, serta aliran dana yang berkaitan dengan laporan para korban.

“Sampai saat ini seluruh laporan masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Subdit I. Kami terus mengumpulkan bukti, mengonfirmasi keterangan para saksi, serta memeriksa legalitas dari perusahaan-perusahaan yang dilaporkan,” ujar Ariasandy.

Selain lima laporan yang masuk pada 11-16 September, Polda Bali juga menerima laporan lain yang diajukan secara bersama-sama oleh 93 korban pada Sabtu (19/9/2026). Dalam laporan tersebut, total kerugian yang dicatat para korban mencapai sekitar Rp7 miliar.

Dengan adanya laporan tambahan tersebut, penyidik masih melakukan pendataan dan verifikasi terhadap keterangan para pelapor serta bukti transaksi yang diserahkan. Polisi juga masih menelusuri dugaan tindak pidana dan keterlibatan masing-masing pihak sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Polda Bali menegaskan proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Karena itu, status dan keterlibatan pihak-pihak yang dilaporkan masih menunggu hasil pemeriksaan serta pembuktian berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.

Tutup