Isu PHK TikTok, Pengamat Minta DPR Terus Kawal
Respons cepat Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Kementerian Ketenagakerjaan dalam menyikapi isu dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) di TikTok dan Tokopedia mendapat apresiasi dari pengamat politik Hendri Satrio. Namun, ia mengingatkan agar pemerintah tetap mengawal proses penataan organisasi yang dilakukan perusahaan.
Hendri Satrio, yang akrab disapa Hensa, menilai langkah mempertemukan Kementerian Ketenagakerjaan dengan manajemen TikTok dan Tokopedia merupakan bentuk kehadiran negara dalam merespons isu ketenagakerjaan yang menjadi perhatian publik.
“Langkah Pak Dasco dan Menaker Yassierli ini bagus dan cepat dalam merespons ini. Mereka langsung memanggil pihak terkait, meminta penjelasan, dan tidak membiarkan isu PHK ini membesar liar begitu saja,” ujar Hensa, Senin (6/7/2026).
Dalam dialog tersebut, Executive Director of Tokopedia and TikTok E-Commerce sekaligus Presiden Direktur Tokopedia, Stephanie Susilo, menegaskan bahwa perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja, melainkan menjalankan penyesuaian organisasi melalui skema mobilitas internal karyawan.
Meski demikian, Hensa menilai pemerintah dan DPR tidak boleh berhenti pada penjelasan perusahaan semata. Menurutnya, perlu ada verifikasi untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan pekerja.
“Kalau perusahaan bilang tidak ada PHK, ya bagus. Tapi jangan berhenti di situ. Pemerintah dan DPR tetap harus memastikan faktanya seperti apa. Jangan sampai istilahnya diganti menjadi penataan tenaga kerja, tapi pekerjanya tetap merasa dirugikan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa persoalan ketenagakerjaan bukan hanya urusan perusahaan dan pekerja, melainkan juga menyangkut tanggung jawab negara dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi tenaga kerja.
“PHK itu bukan cuma urusan perusahaan dengan karyawan. Begitu isu ini ramai, apalagi menyangkut perusahaan besar, publik pasti bertanya negara ada di mana. Jadi langkah cepat seperti ini memang perlu,” ujarnya.
Menurut Hensa, fungsi pemerintah dan DPR tidak hanya meredam keresahan publik, tetapi juga memastikan setiap kebijakan perusahaan dijalankan secara transparan dan menghormati hak-hak pekerja.
“Perusahaan boleh transformasi, tapi pekerja jangan dibuat ikut-ikutan tidak pasti. Nah di situlah fungsi negara. Menenangkan publik boleh, tapi melindungi pekerja tetap harus nomor satu,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap proses restrukturisasi perlu terus dilakukan agar masyarakat memperoleh kepastian, bukan sekadar klarifikasi dari perusahaan.
“Yang dibutuhkan pekerja itu kepastian. Kalau memang tidak ada PHK, jelaskan dengan terang. Kalau ada penataan, jelaskan juga dampaknya ke pekerja. Jangan sampai bahasa perusahaan terdengar rapi, tapi di bawah pekerja tetap bingung,” pungkas Hensa.



