Rupiah Terpuruk ke Rp18.109 per Dolar AS, Sentimen Kasus Korupsi?

Ilustrasi mata uang Dollar AS.(UNSPLASH/Frederick Warren)

Pergerakan pasar keuangan Indonesia menunjukkan arah berbeda pada perdagangan Senin (13/7/2026). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berhasil ditutup menguat hampir 2 persen, namun penguatan tersebut tidak diikuti nilai tukar rupiah yang justru melemah hingga menembus level psikologis Rp18.100 per dolar Amerika Serikat (AS).

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), IHSG ditutup naik 113 poin atau 1,92 persen ke level 6.037. Aktivitas perdagangan juga terbilang tinggi dengan volume transaksi mencapai 26 miliar saham, nilai transaksi sekitar Rp12 triliun, dan frekuensi perdagangan sebanyak 2,7 juta kali. Kapitalisasi pasar turut meningkat menjadi Rp10.533 triliun.

Dari total saham yang diperdagangkan, sebanyak 377 saham menguat, 250 saham melemah, dan 167 saham lainnya ditutup stagnan.

Sementara itu, berdasarkan data Bloomberg, nilai tukar rupiah ditutup melemah 44 poin atau 0,24 persen ke level Rp18.109 per dolar AS.

Pengamat mata uang dan komoditas Ibrahim Assuaibi menilai pelemahan rupiah dipengaruhi kombinasi sentimen eksternal dan domestik.

Dari sisi global, penguatan dolar AS dipicu meningkatnya ketegangan geopolitik di Timur Tengah setelah konflik antara Amerika Serikat dan Iran kembali memanas. Situasi tersebut diperburuk dengan penutupan kembali Selat Hormuz oleh Iran yang memicu kekhawatiran terhadap pasokan energi dunia dan mendorong investor beralih ke aset safe haven, termasuk dolar AS.

“Pasukan AS dan Iran telah saling melancarkan serangan rudal dan drone berat. Teheran juga kembali menutup Selat Hormuz yang vital,” ujar Ibrahim dalam risetnya.

Selain faktor global, Ibrahim menilai pelemahan rupiah juga dibayangi sentimen dari dalam negeri. Ia menyoroti perkembangan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Menurut Ibrahim, kasus yang melibatkan aparat penegak hukum berpotensi memengaruhi persepsi investor terhadap kepastian hukum di Indonesia. Kondisi tersebut dinilai dapat mengurangi kepercayaan pasar, menghambat arus investasi, hingga memberikan tekanan terhadap nilai tukar rupiah.

“Kasus hukum yang terjadi saat ini bisa berdampak terhadap ekonomi. Hukum merupakan salah satu faktor penting dalam lingkungan bisnis yang memengaruhi perilaku ekonomi, efisiensi, investasi, hingga inovasi. Ketika kepastian hukum dipertanyakan, kepercayaan investor ikut melemah,” katanya.

Ia menambahkan, negara dengan sistem hukum yang lemah cenderung mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi karena iklim investasi menjadi kurang kondusif. Menurutnya, target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8 persen akan sulit tercapai apabila persoalan kepastian hukum terus menjadi perhatian pelaku usaha.

“Dengan kepastian hukum yang terganggu, kepercayaan investor dapat menurun. Ditambah kebijakan yang dinilai kurang pro pasar, kondisi ini berpotensi memicu vote of no confidence yang pada akhirnya menghambat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Ibrahim juga menilai kasus yang menyeret Febrie Adriansyah menjadi pengingat pentingnya penguatan integritas aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan investor terhadap iklim usaha di Indonesia.

“Seharusnya aparat penegak hukum menjadi pilar kepastian hukum dan garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Ketika kepercayaan terhadap institusi hukum terganggu, dampaknya bisa meluas hingga ke sektor ekonomi,” pungkasnya.

Tutup