Kasus SPG GIIAS Viral, Menkomdigi Ingatkan Soal Hak Privasi
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan merekam orang lain tanpa persetujuan, termasuk ketika berada di ruang publik. Menurutnya, setiap individu tetap memiliki hak atas privasi yang harus dihormati.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul ramainya perbincangan mengenai dugaan perekaman diam-diam terhadap seorang Sales Promotion Girl (SPG) di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS). Kasus itu kemudian viral di media sosial dan menuai beragam reaksi dari masyarakat.
Meutya menegaskan bahwa keberadaan seseorang di tempat umum tidak serta-merta menghilangkan haknya untuk menentukan apakah dirinya bersedia direkam atau tidak. Oleh karena itu, tindakan merekam tanpa izin dinilai tidak dapat dibenarkan.
“Tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin meskipun di ranah publik. Ini kurang lebih sama dengan ketidaknyamanan yang dialami masyarakat saat berolahraga di jalan raya lalu direkam tanpa izin,” ujar Meutya, dikutip dari tayangan Metro Hari Ini di Metro TV.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan persoalan etika, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), terutama apabila perekaman maupun penyebaran konten dilakukan tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan.
“Kami mengingatkan bahwa ada potensi pelanggaran terhadap UU PDP, juga pelanggaran etika. Demi menjaga keamanan dan kenyamanan perempuan serta anak-anak, praktik perekaman tanpa izin ini harus dihentikan,” tegasnya.
Terkait kasus dugaan perekaman terhadap SPG di GIIAS, Meutya menyebut persoalan tersebut telah dilaporkan kepada aparat kepolisian. Ia menegaskan bahwa proses penegakan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Penegakan hukum berada di pihak kepolisian. Sementara dari sisi Kemkomdigi, kami akan melakukan pengawasan dan tindakan serius agar perlindungan masyarakat di ruang digital tetap terjaga,” katanya.
Selain mendukung proses hukum, Kementerian Komunikasi dan Digital juga berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap aktivitas di ruang digital. Meutya mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama membangun budaya digital yang menghormati hak privasi setiap individu, sehingga ruang publik maupun ruang digital dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan bertanggung jawab.



