Roy Suryo dan Tifa Tak Ditahan, Kejaksaan Kabulkan Permohonan Penangguhan
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Kedua tersangka tersebut yakni Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa.
Keputusan itu disampaikan tim kuasa hukum keduanya usai proses pelimpahan perkara dari penyidik kepada jaksa penuntut umum pada Senin (22/6/2026).
Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifa, Refly Harun, mengatakan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihaknya telah dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Pukul 17.00 WIB kami mendapatkan kabar bahwa kedua beliau tidak ditahan,” kata Refly kepada awak media.
Menurut Refly, langkah pengajuan penangguhan telah dilakukan sebelum proses pelimpahan perkara berlangsung. Surat permohonan tersebut disampaikan kepada pihak kejaksaan pada pagi hari dengan harapan kedua kliennya tidak menjalani penahanan selama proses hukum berjalan.
“Jadi sebelum pelimpahan, kami sudah mengajukan surat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk penangguhan atau tidak dilakukan penahanan,” ujarnya.
Ia menjelaskan surat permohonan tersebut diterima pihak kejaksaan sekitar pukul 08.25 WIB. Setelah melalui proses pertimbangan, kejaksaan akhirnya memutuskan untuk mengabulkan permohonan tersebut.
Sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma diketahui telah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara yang tengah berjalan.
Keduanya juga sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati sebelum mengikuti tahapan pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Meski tidak ditahan, proses hukum terhadap kedua tersangka tetap berlanjut. Kejaksaan akan melanjutkan penanganan perkara hingga tahap persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan polemik tudingan mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang sempat ramai diperbincangkan di ruang publik dan media sosial.
Sementara itu, pihak kejaksaan hingga kini masih melanjutkan proses administrasi dan persiapan penuntutan terhadap perkara tersebut sebelum dilimpahkan ke pengadilan.



