Kampanye Pemilu Digelar 75 Hari, KPU: Ini Menjadi Sebuah Pertimbangan

Anggota KPU RI Parsadaan Harahap di Jakarta Senin. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

Sebelumnya, Partai Buruh melaporkan persoalan kampanye 75 hari yang ada di Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan Pemilu 2024 kepada  Bawaslu RI.

 

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan masa kampanye yang pendek akan mengakibatkan terbatasnya waktu partai baru untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat sebagai pemilih.

 

“Masa kampanye 75 hari ya tidak adil, kalau partai parlemen yang sudah ada sih dia sudah dikenal, nonparlemen sebagian sudah dikenal, tapi partai baru kan belum,” kata dia. (ANTARA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup