Begini Cara Melapor Dugaan Pencemaran Lingkungan di Bekasi

Warga beradi di Kali Cilemahabang, Kabupaten Bekasi yang berwarna hitam pekat. FOTO: Istimewa
6C101B6F 2D84 4273 BBDF 58D9EDB932A4
DLH Kabupaten Bekasi. FOTO: Iky

Adapun tata cara pengaduan untuk melaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi sebagai berikut:

1. Laporkan pengaduan melalui Link bit.ly/pengaduanDLHkabbekasi

2. Uraikan isi pengaduan dengan jelas menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar, sertakan bukti foto dan vidio

3. Pengecekan dokumen oleh Dinas Lingkungan Hidup, Petugas akan mengecek kelengkapan dokumen pengaduan, meregistrasi dokumen pengaduan yang di nyatakan lengkap dan menelaah katagori serta mengusulkan rekomendasi kepada instansi bertanggungjawab

4. Dinas Lingkungan Hidup menverifikasi lapangan, proses ini dilakukan oleh Pengawas  Lingkungan Hidup (PLH) atau ASN LH untuk memeriksa kebenaran laporan.

5. Tindak lanjut hasil pengaduan meliputi dari pembahasan hasil verifikasi lapangan, serta pengambilan keputusan berdasarkan hasil verifikasi lapangan.

Begini sebelum melakukan proses pengaduan diharapkan agar pelapor menyiapkan data sebagai berikut.

1. Identitas Diri Pelapor

2. Foto Kartu Tanda Identitas (KTP)

3. Alamat Lengkap dan Titik Kordinat lokasi pencemaran.

4. Bukti Waktu Kejadian.

5. Bukti Vidio dan Gambar Kejadian. (Rafi/HO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup