Begini Cara Melapor Dugaan Pencemaran Lingkungan di Bekasi
BEKASI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi sampaikan himbauan kepada warga Bekasi, jika melihat adanya dugaan pencemaran lingkungan di wilayahnya.
Disampaikan, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Eman Sulaeman mengatakan jika masyarakat melihat pelanggaran-pelanggaran terkait pencemaran lingkungan hidup masyarakat agar segera melaporkan.
“Baik secara langsung ke kantor atau tidak langsung secara online segera laporkan kepada kami Dinas Lingkungan Hidup,” kata Eman saat ditemui diruang kerjanya, Senin (30/5/2022).
Eman menuturkan kepada masyarakat apabila melihat pelanggaran-pelanggaran yang tidak terpantau oleh dinas lingkungan hidup di wilayah segerakan untuk di tindak.
“Kalau ada pelanggaran-pelanggaran agar segera di tindak, agar tidak sampai menumpuk, baru di tindak, ini merupakan bentuk menjaga wilayah Kabupaten Bekasi supaya sehat lingkungan,” katanya.

Adapun tata cara pengaduan untuk melaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi sebagai berikut:
1. Laporkan pengaduan melalui Link bit.ly/pengaduanDLHkabbekasi
2. Uraikan isi pengaduan dengan jelas menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar, sertakan bukti foto dan vidio
3. Pengecekan dokumen oleh Dinas Lingkungan Hidup, Petugas akan mengecek kelengkapan dokumen pengaduan, meregistrasi dokumen pengaduan yang di nyatakan lengkap dan menelaah katagori serta mengusulkan rekomendasi kepada instansi bertanggungjawab
4. Dinas Lingkungan Hidup menverifikasi lapangan, proses ini dilakukan oleh Pengawas Lingkungan Hidup (PLH) atau ASN LH untuk memeriksa kebenaran laporan.
5. Tindak lanjut hasil pengaduan meliputi dari pembahasan hasil verifikasi lapangan, serta pengambilan keputusan berdasarkan hasil verifikasi lapangan.
Begini sebelum melakukan proses pengaduan diharapkan agar pelapor menyiapkan data sebagai berikut.
1. Identitas Diri Pelapor
2. Foto Kartu Tanda Identitas (KTP)
3. Alamat Lengkap dan Titik Kordinat lokasi pencemaran.
4. Bukti Waktu Kejadian.
5. Bukti Vidio dan Gambar Kejadian. (Rafi/HO)