Begini Cara Melapor Dugaan Pencemaran Lingkungan di Bekasi

waktu baca 2 menit
Warga beradi di Kali Cilemahabang, Kabupaten Bekasi yang berwarna hitam pekat. FOTO: Istimewa

BEKASI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi sampaikan himbauan kepada warga Bekasi, jika melihat adanya dugaan pencemaran lingkungan di wilayahnya.

Disampaikan, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Eman Sulaeman mengatakan jika masyarakat melihat pelanggaran-pelanggaran terkait pencemaran lingkungan hidup masyarakat agar segera melaporkan.

“Baik secara langsung ke kantor atau tidak langsung secara online segera laporkan kepada kami Dinas Lingkungan Hidup,” kata Eman saat ditemui diruang kerjanya, Senin (30/5/2022).

Eman menuturkan kepada masyarakat apabila melihat pelanggaran-pelanggaran yang tidak terpantau oleh dinas lingkungan hidup di wilayah segerakan untuk di tindak.

script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-7087156125112803" crossorigin="anonymous">

“Kalau ada pelanggaran-pelanggaran agar segera di tindak, agar tidak sampai menumpuk, baru di tindak, ini merupakan bentuk menjaga wilayah Kabupaten Bekasi supaya sehat lingkungan,” katanya.

6C101B6F 2D84 4273 BBDF 58D9EDB932A4
DLH Kabupaten Bekasi. FOTO: Iky

Adapun tata cara pengaduan untuk melaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi sebagai berikut:

1. Laporkan pengaduan melalui Link bit.ly/pengaduanDLHkabbekasi

2. Uraikan isi pengaduan dengan jelas menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar, sertakan bukti foto dan vidio

3. Pengecekan dokumen oleh Dinas Lingkungan Hidup, Petugas akan mengecek kelengkapan dokumen pengaduan, meregistrasi dokumen pengaduan yang di nyatakan lengkap dan menelaah katagori serta mengusulkan rekomendasi kepada instansi bertanggungjawab

4. Dinas Lingkungan Hidup menverifikasi lapangan, proses ini dilakukan oleh Pengawas  Lingkungan Hidup (PLH) atau ASN LH untuk memeriksa kebenaran laporan.

5. Tindak lanjut hasil pengaduan meliputi dari pembahasan hasil verifikasi lapangan, serta pengambilan keputusan berdasarkan hasil verifikasi lapangan.

Begini sebelum melakukan proses pengaduan diharapkan agar pelapor menyiapkan data sebagai berikut.

1. Identitas Diri Pelapor

2. Foto Kartu Tanda Identitas (KTP)

3. Alamat Lengkap dan Titik Kordinat lokasi pencemaran.

4. Bukti Waktu Kejadian.

5. Bukti Vidio dan Gambar Kejadian. (Rafi/HO)

Slideshow ini membutuhkan JavaScript.

Advertisement
Advertisement
%d