Pengadaan PJLP Bermasalah, Satu Pejabat Eselon II di Komdigi Dinonaktifkan
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas terhadap dugaan malpraktik dalam proses pengadaan jasa di lingkungan internal kementerian.
Melalui investigasi yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital, sebanyak tiga pegawai, termasuk satu pejabat eselon II, resmi dinonaktifkan dari jabatannya.
Tindakan tersebut diambil setelah ditemukan pelanggaran dalam proses Pengadaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID) yang berlangsung pada 12–15 Januari 2026.
Inspektur Jenderal Komdigi, Arief Tri Hardiyanto, menjelaskan pengadaan mandiri untuk sembilan posisi tenaga administrasi itu tidak memenuhi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Proses pengadaan PJLP tersebut tidak dilaksanakan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Karena itu, kami merekomendasikan penonaktifan sementara terhadap tiga pegawai yang terlibat,” ujar Arief dalam keterangannya.
Ia menegaskan, langkah penonaktifan dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan bebas dari intervensi.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pengadaan yang tidak adil. Penegakan integritas adalah bagian dari komitmen reformasi birokrasi di Komdigi,” tegasnya.
Menurut Arief, tindakan ini juga merupakan arahan langsung pimpinan kementerian guna memastikan seluruh proses birokrasi berorientasi pada kepentingan publik dan kepatuhan terhadap hukum serta peraturan perundang-undangan.
Inspektorat Jenderal memastikan pemeriksaan lanjutan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya sanksi administratif maupun rekomendasi tindak lanjut lainnya apabila ditemukan pelanggaran tambahan.
Komdigi menyatakan komitmennya untuk memperkuat sistem pengawasan internal serta memperbaiki tata kelola pengadaan agar sejalan dengan prinsip good governance dan pelayanan publik yang profesional.





