Kasus MBG, LPSK Jamin Keamanan Saksi dan Pelapor

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.

Di tengah proses hukum dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan komitmennya untuk melindungi pihak-pihak yang membantu mengungkap perkara tersebut. Perlindungan itu tidak hanya diperuntukkan bagi saksi dan pelapor, tetapi juga ahli maupun pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan pengungkapan kasus yang berkaitan dengan kepentingan publik membutuhkan keberanian banyak pihak untuk memberikan informasi secara terbuka. Karena itu, negara harus menjamin keamanan mereka selama proses hukum berlangsung.

Menurutnya, program MBG memiliki dampak yang luas karena menyangkut kebutuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak. Oleh sebab itu, setiap dugaan penyimpangan yang terjadi harus diusut secara menyeluruh agar tidak merugikan kepentingan publik.

“Kasus dugaan korupsi pada program yang menyangkut kepentingan publik dan masa depan anak-anak menjadi perhatian serius. Dalam konteks tersebut, saksi, pelapor maupun ahli yang membantu mengungkap perkara memiliki peran penting dan dapat memperoleh perlindungan dari LPSK,” ujar Susilaningtias, Jumat (5/6/2026).

LPSK menilai keberadaan saksi dan pelapor sering kali menjadi faktor kunci dalam membongkar praktik korupsi. Informasi yang mereka berikan dapat membantu penyidik mengungkap pola penyimpangan, mengidentifikasi pihak yang terlibat, hingga menelusuri aliran dana yang diduga bermasalah.

Tak hanya itu, lembaga tersebut juga membuka kesempatan bagi justice collaborator untuk mengajukan perlindungan. Status tersebut diberikan kepada pelaku yang bersedia bekerja sama dan memberikan keterangan penting guna mengungkap perkara secara lebih luas.

Dalam berbagai kasus korupsi, peran justice collaborator kerap membantu aparat penegak hukum mengurai jaringan pelaku yang sulit dijangkau melalui alat bukti konvensional. Karena itu, keberadaan mereka dianggap penting dalam mempercepat proses pengungkapan kasus.

Susilaningtias menjelaskan bahwa perlindungan terhadap saksi, pelapor, ahli, maupun justice collaborator telah memiliki dasar hukum yang kuat. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Saat ini perhatian publik terhadap kasus MBG terus meningkat seiring munculnya dugaan penyimpangan anggaran dalam program yang menjadi salah satu kebijakan strategis pemerintah. Sejumlah pihak berharap penanganan perkara dilakukan secara transparan dan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.

Melalui jaminan perlindungan yang diberikan, LPSK berharap semakin banyak pihak yang bersedia memberikan informasi dan keterangan secara jujur. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan proses hukum berjalan efektif serta mampu mengungkap seluruh fakta di balik dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Tutup