Pembelian LPG 3 Kg Bakal Pakai Data Desil
Pemerintah tengah menyiapkan perubahan mekanisme penyaluran LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi atau yang populer disebut gas melon. Ke depan, kelompok kesejahteraan masyarakat atau desil akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan penerima subsidi.
Rencana tersebut disampaikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Laode Sulaeman dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Rabu (26/8/2026).
Laode menjelaskan, distribusi LPG 3 kg selama ini masih menggunakan sistem terbuka. Akibatnya, gas bersubsidi yang seharusnya ditujukan bagi kelompok masyarakat tertentu masih dapat diakses oleh berbagai lapisan masyarakat.
“Kita melihat bahwa pendistribusian LPG ini masih bersifat terbuka. Jadi, ini nanti yang akan kita atur,” ujar Laode dalam rapat tersebut.
Menurut dia, pemerintah tidak hanya akan menerapkan penataan berbasis desil terhadap subsidi BBM. Mekanisme serupa juga tengah dipertimbangkan untuk distribusi LPG 3 kg.
Desil Jadi Acuan Penerima Subsidi
Desil merupakan pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi. Data tersebut dapat digunakan pemerintah untuk menentukan sasaran berbagai program bantuan dan subsidi.
Dalam penataan LPG 3 kg, pemerintah menyiapkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai salah satu basis informasi untuk mengidentifikasi kondisi sosial-ekonomi masyarakat.
Penggunaan data tersebut diharapkan dapat membuat penyaluran subsidi menjadi lebih tepat sasaran. Dengan begitu, LPG 3 kg diharapkan lebih banyak dinikmati masyarakat yang memang membutuhkan.
Meski demikian, pemerintah belum menetapkan secara final kelompok desil mana yang nantinya berhak membeli LPG 3 kg. Mekanisme pembelian di tingkat pangkalan dan sistem verifikasi konsumen juga masih dalam pembahasan.
Karena itu, masyarakat belum dapat menyimpulkan bahwa kelompok tertentu secara otomatis akan dilarang membeli LPG 3 kg sebelum aturan resmi diterbitkan.
Penggunaan NIK Ikut Disiapkan
Penataan distribusi LPG 3 kg juga berkaitan dengan rencana penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam proses pembelian.
NIK dapat digunakan untuk mengidentifikasi konsumen, sedangkan data desil berfungsi memberikan gambaran mengenai tingkat kesejahteraan masyarakat. Keduanya memiliki fungsi berbeda, tetapi dapat digunakan secara bersamaan dalam sistem subsidi yang lebih terarah.
Pemerintah sebelumnya juga telah membahas pendataan konsumen LPG 3 kg menggunakan NIK. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki sistem distribusi agar subsidi tidak mudah dinikmati masyarakat yang secara ekonomi tergolong mampu.
Pada Agustus 2025, pemerintah sempat menyampaikan rencana agar masyarakat yang masuk kelompok desil 8, 9, dan 10 tidak menjadi sasaran LPG 3 kg bersubsidi. Namun, mekanisme penerapannya ketika itu masih dalam tahap pembahasan.
Kini, pemerintah kembali mengkaji penataan tersebut dengan memanfaatkan DTSEN sebagai salah satu basis data.
Pembelian Bisa Ikut Dibatasi
Selain menentukan kelompok penerima, pemerintah juga berpotensi mengatur jumlah pembelian LPG 3 kg.
Pertamina Patra Niaga sebelumnya pernah mengusulkan pembatasan pembelian LPG 3 kg hingga 10 tabung per bulan untuk satu kartu keluarga. Usulan tersebut menjadi salah satu opsi dalam upaya mengendalikan distribusi LPG bersubsidi.
Dengan demikian, kebijakan baru nantinya tidak hanya berpotensi mengatur siapa yang berhak mendapatkan LPG 3 kg, tetapi juga bagaimana konsumen melakukan pembelian dan berapa banyak tabung yang dapat dibeli.
Namun, hingga kini belum ada ketentuan final mengenai batas pembelian, kelompok desil penerima, maupun sistem verifikasi yang akan diberlakukan.
Pemerintah Diminta Pastikan Data Akurat
Penerapan subsidi berbasis data kesejahteraan juga memiliki tantangan tersendiri. Salah satunya adalah memastikan data yang digunakan benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.
Perubahan kondisi ekonomi seseorang dapat membuat posisi dalam kelompok kesejahteraan berubah. Karena itu, pembaruan dan validasi data menjadi faktor penting agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak justru kehilangan akses terhadap subsidi.
Di sisi lain, mekanisme pembelian di lapangan juga perlu dibuat sederhana agar tidak menyulitkan kelompok masyarakat yang menjadi sasaran subsidi.
Penataan ini dilakukan pemerintah sebagai bagian dari upaya mengurangi subsidi yang dinikmati masyarakat yang sebenarnya mampu membeli LPG nonsubsidi.
Dalam RAPBN 2027, pemerintah juga menyiapkan transformasi subsidi LPG 3 kg menuju skema yang lebih berbasis penerima manfaat secara bertahap, termasuk melalui pendataan konsumen dan pencocokan dengan data sosial-ekonomi.
Untuk saat ini, masyarakat masih harus menunggu aturan resmi pemerintah mengenai mekanisme baru tersebut.
Artinya, rencana penggunaan data desil belum berarti masyarakat secara otomatis dilarang membeli LPG 3 kg. Ketentuan mengenai siapa yang berhak, penggunaan NIK, batas pembelian, serta mekanisme verifikasi masih menunggu keputusan dan aturan teknis pemerintah.



