Harga Emas Antam 6 Oktober 2026 Turun
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali bergerak turun pada perdagangan Selasa, 6 Oktober 2026. Penurunan juga terjadi pada harga jual kembali atau buyback.
Mengacu pada laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam ukuran 1 gram berada di level Rp2.570.000 per gram. Angka tersebut turun Rp10.000 dibandingkan harga pada perdagangan sebelumnya.
Pergerakan serupa terjadi pada harga buyback. Antam menetapkan harga pembelian kembali emas sebesar Rp2.376.000 per gram, atau turun Rp10.000 dari posisi sebelumnya.
Dengan demikian, terdapat selisih Rp194.000 antara harga emas Antam saat dibeli dengan harga buyback per gram. Selisih tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan konsumen sebelum melakukan transaksi emas batangan.
Rincian Harga Emas Antam
Selain ukuran 1 gram, harga emas Antam pada perdagangan 6 Oktober 2026 berbeda sesuai dengan berat pecahannya. Berikut daftar harga yang tercantum di laman Logam Mulia dan belum termasuk pajak:
- 0,5 gram: Rp1.335.000
- 1 gram: Rp2.570.000
- 2 gram: Rp5.080.000
- 3 gram: Rp7.595.000
- 5 gram: Rp12.625.000
- 10 gram: Rp25.195.000
- 25 gram: Rp62.862.000
- 50 gram: Rp125.645.000
- 100 gram: Rp251.212.000
- 250 gram: Rp627.765.000
- 500 gram: Rp1.255.320.000
- 1.000 gram: Rp2.510.600.000
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Dalam transaksi emas batangan, konsumen juga perlu memperhitungkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Penjualan emas batangan dikenakan pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023.
Pemungutan pajak dilakukan saat transaksi dan berlaku untuk emas batangan dalam berbagai ukuran, mulai dari pecahan terkecil hingga gramasi terbesar.
Untuk transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas batangan, berlaku PPh Pasal 22 dengan tarif yang berbeda berdasarkan kepemilikan NPWP.
Pemegang NPWP dikenakan tarif sebesar 0,25 persen. Sementara itu, tarif bagi konsumen yang tidak memiliki NPWP ditetapkan sebesar 0,5 persen.
Dengan adanya perubahan harga harian, calon pembeli maupun investor emas perlu memperhatikan harga jual, harga buyback, serta komponen pajak sebelum menentukan waktu transaksi.




