Ormas Islam Kabupaten Bekasi Desak DPRD Batalkan Revisi Perda Pariwisata
Forum Ukhuwah Islamiah (Fukhis) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam di Kabupaten Bekasi menggelar aksi damai di depan Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kamis (9/7/2026). Mereka menyuarakan penolakan terhadap revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang saat ini sedang dibahas DPRD Kabupaten Bekasi.
Dalam aksi tersebut, peserta membawa spanduk berisi tuntutan dan secara bergantian menyampaikan orasi. Massa juga beberapa kali menyerukan penolakan terhadap pembahasan revisi perda yang dinilai berpotensi membuka ruang bagi legalisasi usaha hiburan malam.
Koordinator aksi, Burhanudin Abdullah, mengatakan poin utama yang dipersoalkan adalah rencana penghapusan Pasal 47 ayat (1) dalam perda yang masih berlaku. Menurutnya, ketentuan tersebut justru harus dipertahankan sebagai bentuk komitmen menjaga norma agama dan ketertiban masyarakat.
“Kami menolak penghapusan Pasal 47 ayat (1). Ketentuan itu harus tetap dipertahankan, bahkan sanksinya perlu diperkuat agar memiliki efek jera,” ujar Burhanudin.
Ia menilai perubahan aturan dengan pendekatan zonasi tidak menjawab kekhawatiran masyarakat. Menurutnya, keberadaan tempat hiburan malam tetap akan menimbulkan dampak sosial meski ditempatkan di kawasan tertentu.
“Ulama dan umat Islam di Kabupaten Bekasi tidak menghendaki adanya tempat-tempat maksiat, sekalipun ditempatkan melalui sistem zonasi,” tegasnya.
Burhanudin memastikan Fukhis bersama berbagai elemen masyarakat akan terus mengawal proses pembahasan revisi perda hingga keputusan akhir di DPRD.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan para ulama dan tokoh masyarakat untuk menentukan langkah selanjutnya dalam mengawal pembahasan perda ini,” katanya.
Penolakan tersebut muncul setelah DPRD Kabupaten Bekasi mulai membahas revisi Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah dihapusnya ketentuan larangan terhadap sejumlah jenis usaha hiburan malam.
Dalam perda yang masih berlaku, Pasal 47 ayat (1) melarang operasional sejumlah usaha seperti diskotek, bar, pub, kelab malam, karaoke, panti pijat, hingga jenis hiburan tertentu yang dinilai bertentangan dengan norma agama.
Sementara dalam draf revisi, pengaturan tersebut diganti dengan mekanisme penyesuaian terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Usaha hiburan malam nantinya hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan perdagangan dan jasa maupun kawasan industri yang memang diperuntukkan bagi kegiatan hiburan dan rekreasi.
Meski demikian, draf revisi tetap mengatur larangan operasional di kawasan permukiman, fasilitas pendidikan, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, serta kawasan lain yang tidak sesuai dengan tata ruang. Ketentuan teknis pelaksanaannya direncanakan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.




