Nyumarno Masih jadi Anggota DPRD Bekasi, Tim Hukum Minta Proses Hukum Tak Dipolitisasi
Tim hukum Nyumarno menegaskan posisi politik dan hukum kliennya yang hingga kini masih tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan pemberitaan yang menyebut Nyumarno telah berstatus sebagai mantan anggota DPRD.
Kuasa hukum Nyumarno, Riski Syah Putra Nasution, mengatakan status keanggotaan kliennya belum berubah karena hingga saat ini belum terdapat keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW).
Menurutnya, penyebutan Nyumarno sebagai mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dinilai tidak memiliki dasar administratif selama proses PAW belum ditetapkan secara resmi.
“Nyumarno sampai saat ini masih sah sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Belum ada keputusan Gubernur Jawa Barat tentang PAW terhadap klien kami,” kata Riski dalam konferensi pers, Selasa (18/8/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bagian dari langkah tim hukum untuk menjaga posisi Nyumarno di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Nyumarno diketahui berstatus terdakwa dalam perkara dugaan pengeroyokan dan saat ini menjalani penahanan.
Namun, tim hukum meminta masyarakat tidak mencampuradukkan status terdakwa dengan status sebagai orang yang telah dinyatakan bersalah.
Riski menegaskan, perkara tersebut masih berada dalam proses persidangan sehingga pembuktian mengenai dugaan tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
“Status terdakwa tidak sama dengan bersalah. Kesalahan seseorang baru dapat dinyatakan secara sah setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Soroti Sanksi Internal Partai
Selain perkara pidana, tim hukum juga menyoroti rekomendasi sanksi internal partai terhadap Nyumarno. Mereka menyatakan rekomendasi pemecatan yang dikeluarkan Komite Etik dan Disiplin PDI Perjuangan belum dapat dianggap sebagai keputusan final.
Tim hukum menyebut Nyumarno telah mengajukan keberatan melalui mekanisme internal partai kepada DPP Bidang Hukum dan Advokasi serta pihak terkait di internal PDI Perjuangan.
“Rekomendasi tersebut masih dalam proses keberatan. Karena itu, kami meminta semua pihak menghormati mekanisme internal partai yang sedang ditempuh,” kata Riski.
Menurutnya, persoalan politik dan hukum yang melibatkan Nyumarno harus ditempatkan dalam koridor masing-masing. Proses internal partai tidak boleh dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa status politik Nyumarno telah berakhir sebelum terdapat keputusan administratif yang sah.
Minta Proses Hukum Tidak Dipolitisasi
Tim hukum juga meminta agar perkara yang menjerat Nyumarno tidak berkembang menjadi pertarungan opini di ruang publik. Mereka menilai proses hukum seharusnya berlangsung berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak di hadapan majelis hakim.
Nyumarno, kata Riski, mengakui adanya keributan yang terjadi di sebuah restoran di kawasan Lippo Cikarang. Namun, kliennya membantah menjadi pihak yang melakukan pemukulan.
“Klien kami mengakui adanya keributan, tetapi menegaskan bukan merupakan pelaku pemukulan. Karena itu, seluruh fakta harus diuji dalam persidangan,” jelasnya.
Perkara tersebut telah memasuki persidangan. Sidang pembacaan dakwaan digelar pada 5 Agustus 2026, kemudian dilanjutkan dengan agenda Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) pada 12 Agustus 2026.
Tim hukum menyebut Nyumarno telah menjalani sekitar 20 hari masa penahanan hingga 18 Agustus 2026.
Mereka juga menegaskan bahwa adanya proses MKR maupun pemaafan dari korban tidak serta-merta menghapus proses pembuktian perkara. Seluruh konsekuensi hukum tetap mengikuti mekanisme persidangan yang berlaku.
Bawa Nama Konstituen Dapil 7
Dalam konferensi pers tersebut, tim hukum turut menyinggung posisi Nyumarno sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) 7 Kabupaten Bekasi.
Mereka menyebut terdapat 23.587 pemilih yang menjadi konstituen Nyumarno dalam kontestasi politik sebelumnya. Karena itu, tim hukum menilai status politik Nyumarno tidak seharusnya diputuskan melalui pemberitaan atau tekanan opini publik.
“Kami meminta khususnya kepada masyarakat Kabupaten Bekasi dan konstituen Dapil 7 untuk tidak terjebak pada politisasi perkara. Hormati proses hukum dan jangan mendahului putusan pengadilan,” tegas Riski.
Tim hukum juga meminta seluruh pihak, termasuk pelapor, memberikan ruang yang sama bagi Nyumarno untuk menggunakan hak hukumnya.
Mereka menilai setiap pihak dalam perkara memiliki hak yang harus dihormati dan tidak boleh ada intervensi, pengerahan massa maupun tekanan melalui media sosial yang dapat memengaruhi proses hukum.
“Jangan sampai perkara hukum kemudian menjadi arena pertarungan politik. Hak pelapor harus dihormati, tetapi hak terlapor dan terdakwa juga wajib dilindungi,” ujarnya.



