Marak Dijual Bebas, BPOM Siap Tindak Peredaran Ilegal Tramadol

BPOM. Foto: Istimewa

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap peredaran obat keras Tramadol di masyarakat. Langkah ini diambil menyusul laporan mengenai maraknya penjualan obat tersebut secara bebas di sejumlah kios kecil.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa Tramadol sebenarnya merupakan obat yang diperuntukkan bagi kebutuhan medis, khususnya sebagai pereda nyeri.

Namun dalam praktiknya, obat tersebut kerap disalahgunakan oleh sebagian masyarakat karena efek tertentu yang ditimbulkannya.

“Pengawasan perlu diperketat karena Tramadol memiliki potensi penyalahgunaan yang cukup tinggi jika tidak digunakan sesuai indikasi medis,” ujar Taruna Ikrar.

Berdasarkan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 12, Tramadol masuk dalam kategori obat-obat tertentu atau OOT.

Kategori tersebut berbeda dengan narkotika. Meski demikian, obat dalam kelompok OOT tetap tergolong obat keras yang penggunaannya harus melalui resep dokter.

Dalam sejumlah kasus, obat ini kerap digunakan secara tidak tepat oleh masyarakat, misalnya untuk menghilangkan rasa lelah atau meredakan rasa sakit tanpa pengawasan tenaga medis.

BPOM menyebutkan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penelusuran terhadap jalur distribusi obat tersebut.

Proses penelusuran dilakukan melalui unit pengawasan internal, termasuk Kedeputian Bidang Intelijen dan Kedeputian Penindakan.

Langkah tersebut dilakukan setelah BPOM menerima berbagai laporan mengenai peredaran Tramadol yang diduga dijual bebas tanpa izin di sejumlah wilayah.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan, distribusi ilegal, maupun penjualan Tramadol tanpa izin,” tegas Taruna Ikrar.

Berita Lainnya

Tutup