Mulai 2027, Guru Non-ASN Tak Bisa Mengajar di Sekolah Negeri

Ilustrasi ASN/PPPK (Istimewa)

Pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait penataan tenaga pendidik di Indonesia. Mulai 1 Januari 2027, guru berstatus non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) tidak lagi diperkenankan mengajar di sekolah negeri yang dikelola pemerintah daerah.

Ketentuan tersebut diatur dalam regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 serta surat edaran resmi yang ditandatangani Menteri Abdul Mu’ti.

Melalui aturan ini, pemerintah menegaskan bahwa tenaga pengajar di sekolah negeri wajib berasal dari kalangan ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meski demikian, pemerintah memberikan masa penyesuaian bagi guru non-ASN yang saat ini masih aktif mengajar. Mereka tetap diperbolehkan menjalankan tugas hingga akhir Desember 2026.

“Langkah ini diambil untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar selama masa transisi berlangsung,” demikian penjelasan dalam surat edaran resmi kementerian.

Data pendidikan menunjukkan jumlah guru non-ASN di sekolah negeri masih cukup besar. Hingga akhir 2024, tercatat ratusan ribu tenaga pendidik masih mengisi kebutuhan di berbagai daerah.

Pemerintah juga menetapkan sejumlah persyaratan bagi guru non-ASN agar tetap dapat mengajar selama periode transisi, termasuk kewajiban terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta memiliki status penugasan yang valid.

Selain itu, pemerintah mendorong para guru untuk memastikan data administrasi mereka telah sesuai melalui sistem informasi resmi guna menghindari kendala ke depan.

Dalam regulasi yang sama, pemerintah turut mengubah mekanisme penyaluran tunjangan guru. Jika sebelumnya dilakukan setiap tiga bulan, kini pembayaran dilakukan secara bulanan untuk meningkatkan ketepatan waktu.

“Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan stabilitas penghasilan bagi para guru,” demikian keterangan yang disampaikan.

Tutup