Fabiola Jadi Tersangka
Nama Fabiola Elizabeth Agnes, mantan istri Reza Smash, menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan internasional berkedok asmara atau love scamming. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan yang diduga beroperasi dari wilayah Solo Baru, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Himawan Susanto Saragih, menjelaskan bahwa Fabiola memiliki peran khusus dalam menjalankan aksi penipuan tersebut. Ia disebut bertugas meyakinkan calon korban yang sebelumnya telah dihubungi oleh tim pemasaran jaringan tersebut.
Menurut Himawan, para pelaku menggunakan skema yang terstruktur. Tim marketing terlebih dahulu menjalin komunikasi dengan calon korban dan menawarkan investasi. Ketika korban mulai ragu atau membutuhkan keyakinan lebih lanjut, peran kemudian dialihkan kepada model yang bertugas membangun kepercayaan korban.
“Marketing itu mendapat korban. Apabila di dalam pendalaman mereka si korban butuh keyakinan, maka yang tampil adalah bukan marketing, tapi model. Karena marketing ini ingin supaya korban segera melakukan investasi yang sudah ada, yang sudah ditawarkan,” kata Himawan.
Dalam praktiknya, model tersebut disebut melakukan komunikasi langsung, termasuk melalui video call, untuk meyakinkan korban agar menanamkan dana pada investasi yang ditawarkan. Penyidik menduga metode ini menjadi salah satu cara utama pelaku membangun kedekatan dan memperoleh kepercayaan dari korban.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan jaringan tersebut diduga telah beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026. Selama periode tersebut, para pelaku disebut berhasil meraup keuntungan hingga sekitar Rp41 miliar dari aktivitas penipuan yang dijalankan.
Polisi juga mengungkapkan bahwa sedikitnya 133 orang diduga menjadi korban dalam kasus investasi kripto palsu tersebut. Saat ini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana penipuan dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman yang dikenakan dalam perkara ini mencapai maksimal 12 tahun penjara.
Polda Jawa Tengah menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana serta menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut.




