Kopdes Belum Beroperasi, Manajer Tetap Digaji
Proses pembangunan dan persiapan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) masih berlangsung. Meski belum seluruh koperasi siap menjalankan kegiatan usaha, Kementerian Koperasi (Kemenkop) memastikan manajer yang telah menandatangani kontrak kerja tetap menerima gaji.
Kebijakan tersebut berlaku bagi manajer yang sudah menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Kemenkop menegaskan, pembayaran gaji bagi mereka tidak harus menunggu seluruh fasilitas koperasi selesai dibangun dan siap beroperasi.
Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kemenkop, Destry Anna Sari, menyebut sebanyak 26.991 orang telah menuntaskan penandatanganan kontrak kerja sebagai manajer KDKMP.
“Yang sudah tanda tangan PKWT sudah dianggap ini, langsung digaji,” ujar Destry dalam konferensi pers di kantor Kemenkop, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Di luar jumlah tersebut, terdapat 159 orang yang menolak menandatangani kontrak. Kemenkop juga mencatat 1.550 orang lainnya belum menyelesaikan administrasi karena melewati tenggat waktu yang ditetapkan.
Sementara itu, kesiapan koperasi untuk mulai beroperasi terus diproses. Destry menyampaikan sekitar 17.000 KDKMP telah melewati tahapan verifikasi dan validasi (verval). Manajer juga telah ditempatkan pada koperasi yang memenuhi tahapan tersebut.
Namun, kesiapan operasional masih berkaitan dengan penyelesaian bangunan gerai dan fasilitas pendukung di berbagai wilayah. Kondisi ini membuat proses pengembangan koperasi berjalan bersamaan dengan penyiapan sumber daya manusia.
Pembayaran gaji bagi manajer yang telah terikat kontrak menjadi salah satu kepastian di tengah proses tersebut. Adapun penyelesaian fasilitas dan pemenuhan persyaratan operasional tetap diperlukan agar koperasi dapat segera menjalankan kegiatan usahanya.




