Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto
Kejaksaan Agung resmi menahan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, pada Kamis (16/4/2026). Penahanan tersebut langsung menyita perhatian publik lantaran belum disertai penjelasan resmi terkait perkara yang menjeratnya.
Pantauan di lokasi menunjukkan Hery keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan, sekitar pukul 11.19 WIB. Ia tampak dikawal petugas menuju mobil tahanan yang telah disiapkan.
Dalam kondisi mengenakan rompi tahanan, Hery tidak memberikan pernyataan kepada awak media. Ia hanya berjalan singkat sebelum masuk ke dalam kendaraan tanpa komentar.
Situasi tersebut memicu spekulasi mengenai kasus yang tengah ditangani. Hingga saat ini, pihak Kejagung belum membuka secara rinci dugaan tindak pidana yang melibatkan pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Suprianta, meminta publik bersabar menunggu penjelasan resmi. Ia memastikan informasi lengkap akan segera disampaikan kepada media.
“Sebentar lagi mohon ditunggu. Nanti akan kami sampaikan secara resmi dalam konferensi pers,” ujar Anang singkat saat dikonfirmasi.
Penahanan ini menjadi perhatian luas karena menyangkut figur publik yang selama ini dikenal berada di lembaga pengawas eksternal negara. Ombudsman sendiri memiliki peran strategis dalam mengawasi pelayanan publik dan kinerja instansi pemerintah.
Belum adanya keterangan resmi mengenai konstruksi perkara membuat publik menunggu klarifikasi lebih lanjut dari Kejagung. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejagung masih menyiapkan keterangan resmi guna menjelaskan secara utuh kasus yang menjerat Hery Susanto.





