Kasus MBG Bertambah, Giliran Pihak Swasta Ditahan

Ilustrasi

Penyidikan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali berkembang. Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru yang berasal dari kalangan swasta terkait dugaan penyimpangan dalam proses penunjukan mitra pelaksana program tersebut.

Tersangka yang dimaksud berinisial AYS atau Asep Yusuf Somantri. Penetapan status hukum terhadap Asep dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam pengaturan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) serta proses seleksi mitra MBG.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan keputusan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang telah berlangsung sebelumnya.

“Tim penyidik telah menetapkan satu tersangka baru dari pihak swasta atas nama AYS,” ujar Syarief dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Berdasarkan temuan penyidik, Asep diduga memiliki peran penting dalam proses pencarian dan pengaturan mitra MBG atas permintaan salah satu tersangka yang lebih dahulu ditetapkan, yakni mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.

Dalam penyidikan terungkap adanya dugaan pemberian akses khusus kepada Asep sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur MBG yang belum terisi. Penyidik menduga akses tersebut kemudian digunakan untuk memengaruhi proses verifikasi dan penentuan calon mitra yang akan bergabung dalam program nasional tersebut.

Kejagung juga menemukan indikasi adanya perubahan status sejumlah calon SPPG yang sebelumnya telah dinyatakan lolos seleksi. Status mereka diduga dibatalkan untuk kemudian digantikan oleh calon mitra lain yang difasilitasi masuk ke dalam sistem meskipun masa pendaftaran telah berakhir.

Selain dugaan intervensi dalam proses seleksi, penyidik turut mendalami aliran dana yang diduga berkaitan dengan pengaturan tersebut. Asep disebut memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya sebagai imbalan atas kemudahan dan akses yang diperoleh selama proses penunjukan mitra MBG.

Atas dugaan perbuatannya, Asep dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik juga memutuskan menahan tersangka untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan penetapan Asep Yusuf, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis bertambah menjadi empat orang. Sebelumnya, Kejagung telah lebih dahulu menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan mitra pelaksana MBG dan pengadaan sejumlah kebutuhan program. Penyidik menduga terdapat praktik yang menguntungkan pihak-pihak tertentu melalui afiliasi yayasan pengelola SPPG hingga dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan barang pendukung program.

Tutup