Kasus Dugaan Penyimpangan Dana, OJK Minta BNI Transparan

Otoritas Jasa Keuangan. (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak Bank Negara Indonesia untuk segera menuntaskan penanganan kasus dugaan penyimpangan dana nasabah di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Sumatera Utara. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional.

Dalam keterangan resminya, Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa proses penyelesaian harus dilakukan secara cepat, menyeluruh, dan transparan, serta mengedepankan perlindungan terhadap nasabah yang terdampak.

“OJK meminta BNI segera menyelesaikan penanganan kasus dimaksud dengan melakukan verifikasi secara menyeluruh, memenuhi hak nasabah sesuai ketentuan yang berlaku, serta menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala,” demikian pernyataan OJK, Sabtu (18/4/2026).

Hingga saat ini, BNI dilaporkan telah melakukan proses verifikasi dan merealisasikan pengembalian dana kepada nasabah sebesar Rp7 miliar. Pengembalian tersebut menjadi bagian dari upaya awal pemulihan kerugian akibat dugaan penyimpangan yang terjadi.

Selain pengembalian dana, pihak bank juga mengambil langkah pengamanan aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Upaya ini dilakukan melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum guna mendukung proses investigasi dan penegakan hukum yang sedang berjalan.

Kasus ini menjadi perhatian serius regulator mengingat potensi dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. OJK menegaskan bahwa setiap lembaga jasa keuangan wajib menjamin keamanan dana nasabah melalui sistem pengendalian internal yang kuat dan akuntabel.

Di sisi lain, percepatan penyelesaian kasus, termasuk pengembalian dana secara penuh kepada nasabah, dinilai menjadi kunci dalam memulihkan kepercayaan publik. Transparansi informasi dan akuntabilitas penanganan perkara juga menjadi tuntutan utama dalam proses ini.

OJK memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap langkah-langkah yang diambil BNI hingga seluruh hak nasabah terpenuhi dan kasus dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tutup