HMI Bekasi Siap Bongkar Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP Charles Honoris di Pagar Laut Bekasi

HMI Bekasi.

Ketua Bidang Hukum & HAM Himpunan Mahasiswa Islam  (HMI) Cabang Bekasi, Muhammad Sandriyansyah pihaknya menyoroti ramainya pagar laut di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

HMI menduga hal tersebut adanya keterlibatan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Periode 2024 – 2029 Charles Honoris yang juga sebagai kader PDIP.

Muhammad menceritakan, pada tanggal 5 Februari 2025 Menteri Agraria dan Tata Ruang(ATR)/kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid pernah menyebut terhadap PT. Cikarang Listrindo (CL) dan PT. Mega Agung Nusantara (MAN) akan melakukan proses negosiasi.

“Pasalnya, sertifikat dari kedua perusahaan tersebut sudah terbit lebih dari lima tahun, yakni terbit pada periode 2013-2017 lalu. Alhasil, contrarius actus atau asas bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bisa membatalkan sertifikat itu sudah hangus. aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 bahwa pembatalan hanya bisa dilakukan bila sertifikat berusia maksimal lima tahun,” kata Muhammad dalam keterangan tertulis yang menirukan perkataan Nusron.

“Kemudian jika persoalan belum bisa diselesaikan dengan cara itu, nusron akan mengacu pada pendekatan dalam PP Nomor 20 Tahun 2021. Ia menjelaskan, pemegang sertifikat, terutama sertifikat HGB dan HGU yang sifatnya bukan pemberian hak maupun konversi, harus ada progres pembangunan dalam kurun waktu dua tahun,” tuturnya.

Lebih lanjut, pihak HMI menjelaskan keterkaitan PT MAN dengan Charles Honoris terungkap dari data perubahan dan atau tambahan informasi tentang keterbukaan informasi kepada pemegang saham terkait dengan transaksi material dan transaksi afiliasi PT Modern Realty TBK. Dengan demikian juga, disebutkan jika William Honoris yang merupakan saudara dari Charles Honoris merupakan Komisaris di PT Mega Agung Nusantara.

“Pada tahun 2012 Charles Honoris merupakan wakil presiden PT Modernland Realty Tbk. dimana kami menduga adanya keterlibatan kuat Charles Honoris jika dilihat dari terbitnya sertifikat milik perusahaan PT Mega Agung Nusantara yang terbit pada tahun 2013, sedangkan Charles Honoris memulai karir nya sebagai anggota DPR RI dimulai sejak tahun 2014 lalu,” ujarnya.

“HMI Cabang Bekasi mendesak agar Menteri ATR/BPN Bapak Nusron Wahid untuk mengusut tuntas dan segera menindak secara tegas terhadap PT Mega Agung Nusantara, kerena sangat merugikan kesejahteraan para nelayan,” sambung Muhammad.

Dalam hal itu, HMI Cabang Bekasi akan mengawal perkara ini pada penegakan hukum baik itu ke Polri, KPK ataupun Kejaksaan dan lembaga penegakan hukum lain jika berkaitan dengan hal ini.

“Kami juga memiliki kajian dengan Draft Legal Opinion terkait Pagar Laut Bekasi untuk segera kami berikan kepada Kementrian ATR/BPN agar dapat dijadikan bahan pertimbangan kementrian ATR/BPN dalam menindaklanjuti perkara tersebut,” pungkasnya.

Keterlibatan Korporasi dan Politik

Temuan ini semakin kontroversial setelah akun media sosial @Partaisocmed mengungkap bahwa lahan di sekitar pagar laut dikuasai oleh dua perusahaan, yakni PT Mega Agung Nusantara (MAN) dan PT Cikarang Listrindo (CL). PT MAN sendiri merupakan anak perusahaan PT Modernland Realty, yang dikendalikan oleh keluarga Charles Honoris dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

“INFO A99!! Kasus pagar laut Bekasi di Desa Hurip Jaya SHGB-nya dikuasai PT Mega Agung Nusantara (MAN) dan PT Cikarang Listrindo (CL). PT MAN adalah anak perusahaan PT Modernland Reality yang dikelola oleh keluarga Charles Honoris dari PDIP. Luntungan Honoris adalah ayahnya.” tulis @Partaisocmed, Rabu (5/2/25).

Keterkaitan antara penguasaan lahan dengan kepentingan korporasi dan politik semakin menjadi sorotan. Sejumlah pihak menduga bahwa perpindahan kepemilikan tanah ini tidak terjadi secara alami, melainkan merupakan bagian dari praktik manipulasi tata ruang dan penguasaan lahan oleh kelompok tertentu.

Hingga saat ini, pihak PT Mega Agung Nusantara dan PT Cikarang Listrindo belum memberikan klarifikasi resmi terkait kepemilikan lahan di area pagar laut tersebut.

Dampak bagi Warga dan Langkah Pemerintah

Kasus ini menimbulkan keresahan di kalangan warga yang merasa hak mereka atas tanah telah dirampas. Banyak yang mempertanyakan bagaimana sertifikat tanah mereka bisa berpindah tanpa sepengetahuan mereka dan mengapa luas area kepemilikan bisa berubah begitu signifikan.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas untuk mengembalikan hak warga. Ia juga menegaskan bahwa investigasi akan terus dilakukan untuk mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam perubahan kepemilikan tanah secara tidak wajar ini.

“Kita akan telusuri siapa yang bermain di sini, karena ini menyangkut hak masyarakat,” kata Nusron.

Kasus pagar laut di Bekasi ini menambah panjang kontroversi pengelolaan lahan di Indonesia. Dengan dugaan keterlibatan perusahaan besar dan kepentingan politik, publik kini menanti langkah konkret pemerintah dalam menegakkan keadilan bagi warga yang terdampak.

Tutup