Febrie Kembali ke Rutan KPK Usai Diperiksa Kejagung

Febrie Adriansyah.

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Setelah menjalani pemeriksaan, Febrie kembali dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia terlihat mengenakan rompi tahanan dan tangan dalam kondisi diborgol saat meninggalkan Gedung Kejagung, Jumat (7/8/2026).

Febrie kemudian masuk ke mobil tahanan dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Pemeriksaan tersebut disebut berlangsung selama kurang lebih enam jam.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan penyidik mengajukan sekitar 20 pertanyaan kepada kliennya. Materi pemeriksaan disebut masih berkaitan dengan pendalaman perkara setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka.

“Ada sekitar 20-an pertanyaan ya tadi, dan sebagian besar yang ditanya adalah lanjutan dari pemeriksaan awal sebagai tersangka sekitar tanggal 24 Juli,” ujar Febri di Gedung Kejagung, Jakarta.

Menurut Febri, Febrie bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Pihaknya juga memastikan akan terus mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Namun, tim kuasa hukum tidak hanya mengandalkan pemeriksaan dari penyidik. Mereka berencana menghadirkan sejumlah saksi yang dapat memberikan keterangan yang meringankan posisi Febrie dalam perkara tersebut.

“Kami berencana akan menghadirkan saksi yang meringankan dan ahli untuk membuat lebih terang persoalan ini,” kata Febri.

Kehadiran saksi dan ahli tersebut diharapkan dapat memberikan perspektif tambahan kepada penyidik dalam mengungkap konstruksi perkara TPPU yang menjerat Febrie.

Proses penyidikan hingga kini masih berlangsung. Materi pemeriksaan, termasuk dugaan aliran dana dan aset yang berkaitan dengan perkara, masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik sebelum perkara memasuki tahapan hukum berikutnya.

Tutup