DPR Desak Aturan Galon Guna Ulang Segera Diperketat

Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini

Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, menyoroti beredarnya narasi di masyarakat yang dinilai dapat menyesatkan terkait keamanan penggunaan galon air minum dalam kemasan (AMDK) guna ulang. Ia bahkan menduga terdapat konten yang sengaja dibuat untuk membangun persepsi bahwa galon yang telah melewati batas masa pakai tetap aman digunakan.

Pernyataan tersebut disampaikan Novita dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada akhir Juni lalu. Menurutnya, informasi semacam itu berpotensi membuat masyarakat mengabaikan aspek keselamatan dalam menggunakan galon guna ulang.

“Terus terang ini, saya melihat ada konten yang mungkin dipesan oleh salah satu perusahaan AMDK di mana kontennya itu mengatakan bahwa masyarakat tuh tenang-tenang aja loh meskipun sekarang galon guna ulang itu melampaui batas pakai yang dibolehkan,” kata Novita.

Ia menilai narasi tersebut dapat membentuk opini publik yang keliru mengenai keamanan galon guna ulang yang telah berusia tua. Padahal, menurut Novita, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang benar mengenai potensi risiko apabila wadah tersebut digunakan melebihi masa pakainya.

“Nah ini framing-nya buktinya warga tetap tenang tuh. Lah ini kan membahayakan. Ini alarm yang berbahaya,” tegasnya.

Novita juga menyoroti masih minimnya edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan galon polikarbonat. Ia menyebut banyak konsumen belum mengetahui bahwa galon guna ulang memiliki batas usia pakai sehingga perlu diawasi secara berkala demi menjaga keamanan penggunaan.

Dalam kesempatan itu, Novita mempertanyakan peran pemerintah dan lembaga terkait dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai keamanan air minum dalam kemasan.

“Siapa yang berperan dalam mensosialisasikan keamanan air kemasan ini kepada masyarakat? Sosialisasi untuk penggunaan air minum ini terus terang saya belum pernah lihat,” ujarnya.

Selain itu, Novita mengutip hasil investigasi Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) pada Oktober 2025 yang menyebut 57 persen galon guna ulang yang beredar di wilayah Jabodetabek telah melampaui batas usia pakai. Dalam temuan tersebut, sebagian galon bahkan dilaporkan masih digunakan hingga 13 tahun.

Atas kondisi tersebut, DPR mendorong pemerintah memperkuat pengawasan terhadap peredaran galon guna ulang serta menyusun regulasi yang lebih spesifik mengenai batas masa pakai dan mekanisme pengawasannya. Menurut Novita, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas agar dapat menggunakan produk air minum dalam kemasan secara aman dan sesuai ketentuan.

Tutup