DJP Ingatkan Wajib Pajak Lewat Email Resmi

Ilustrasi pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai mengirimkan pemberitahuan kepada ratusan ribu wajib pajak yang terindikasi melakukan kesalahan saat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. Melalui email resmi, DJP meminta para wajib pajak segera melakukan pembetulan data.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan sebanyak 317.923 wajib pajak menerima email berisi imbauan untuk memperbaiki SPT yang telah dilaporkan.

“Imbauan pembetulan SPT ada 317.923 email,” kata Inge.

Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya DJP membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, DJP juga mengirimkan email kepada 1.853.854 wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak. Nilai total tunggakan yang tercatat mencapai sekitar Rp36 triliun.

“Sebanyak 1.853.854 email, Rp36 triliun total nilai tunggakannya,” ujar Inge.

Menurut DJP, pengiriman email kepada penunggak pajak dilakukan menggunakan pendekatan Behavioural Insight (BI), yakni metode yang dirancang untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui komunikasi yang lebih efektif. Pendekatan tersebut telah diterapkan sejak 2023 dan mengacu pada praktik yang digunakan di sejumlah negara, seperti Amerika Serikat, Inggris, Australia, Selandia Baru, dan Polandia.

DJP mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak. Wajib pajak diminta memastikan email benar-benar dikirim dari domain resmi @pajak.go.id sebelum menindaklanjuti isi pesan.

Cara Membetulkan SPT Tahunan

  • Masuk ke aplikasi Coretax DJP.
  • Pilih menu SPT, lalu klik Surat Pemberitahuan (SPT).
  • Pilih Buat Konsep SPT.
  • Tentukan jenis PPh Orang Pribadi.
  • Pilih SPT Tahunan, periode, dan tahun pajak.
  • Pilih jenis pelaporan Pembetulan.
  • Perbaiki data SPT hingga lengkap dan benar.
  • Setelah selesai, pilih Bayar dan Lapor apabila terdapat pajak yang harus disetor.

Cara Membayar Tunggakan Pajak

  • Login ke Coretax DJP.
  • Pilih menu Pembayaran.
  • Klik Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak.
  • Pilih tagihan yang akan dibayar.
  • Masukkan nominal pembayaran.
  • Buat kode billing.
  • Lakukan pembayaran melalui bank, ATM, mobile banking, internet banking, maupun kanal pembayaran lain yang mendukung sistem MPN-G2.

DJP mengimbau seluruh wajib pajak segera menindaklanjuti email yang diterima agar terhindar dari sanksi administrasi maupun kendala dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Tutup