Herry Wirawan Resmi Divonis Hukuman Seumur Hidup
Terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan dalam waktu dekat ini resmi dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
“Memperhatikan UU 23/2022, menyatakan terdakwa terbukti memaksa anak yang tidak seharusnya dilakukan pendidik. Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan hukuman penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo Suryo, dipantau dari kanal Youtube PN Bandung.
Majelis hakim memvonis pidana seumur hidup Herry Wirawan setelah fakta-fakta yang terungkap di persidangan. “Bahwa terdakwa sebagai pendidik seharusnya melindung dan mendidik anak-anak yang belajar di pondok pesantrennya sehingga anak-anak dapat tumbuh dengan baik namun terdakwa malah merusak,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo Suryo membacakan uraian keterangan kesaksian korban.
Dalam keterangan korban terungkap, ada 13 korban yang diperiksa di pengadilan. Akan tetapi, hakim ketua Yohanes Purnomo Suryo tak menjelaskan, isi dari pemeriksaan saksi itu. Namun disebutkan bila keterangan saksi itu dibenarkan oleh Herry Wirawan.
Selain anak korban, pengadilan juga memeriksa tujuh orang anak saksi. Sama seperti keterangan anak korban, hakim tak menjelaskan isi dari keterangan namun keterangan saksi anak dibenarkan oleh Herry.
Editor: Wilujeng Nurani





